JAKARTA — Praktik rasuah yang merambah sektor penanggulangan bencana nasional kembali mencoreng efisiensi dan transparansi tata kelola keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana cadangan darurat yang semestinya menjadi bantalan finansial untuk mitigasi krisis fiskal dan kemanusiaan di berbagai daerah bencana justru ditilap oleh oknum pejabat dan pihak vendor.
KPK mengungkapkan bahwa alokasi DSP yang dikorupsi para tersangka sejatinya dianggarkan untuk penanganan skenario krisis berskala nasional. Ini mencakup penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah strategis Kalimantan dan Papua, mitigasi dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan darurat banjir di wilayah Sumatra dan Aceh.
Mekanisme Fleksibilitas Cadangan Anggaran yang Dikelirukan
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang dirancang secara khusus dalam struktur anggaran BNPB agar dapat dicairkan secara fleksibel saat kondisi darurat. Namun, fleksibilitas anggaran tersebut mensyaratkan regulasi ketat sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
Sesuai regulasi, pencerian DSP wajib memenuhi setidaknya satu dari empat parameter: penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh kepala daerah atau Presiden, penetapan Status Keadaan Tertentu, adanya kalkulasi pertimbangan risiko bencana berdampak dari Kepala BNPB, atau kebutuhan mendesak atas bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Guna mempercepat proses respons di lapangan, BNPB menerapkan skema pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui prosedur penunjukan langsung berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Namun, fleksibilitas pengadaan langsung yang sejatinya ditujukan untuk memangkas birokrasi ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyisipkan praktik suap dan konflik kepentingan.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud, kebijakan penanganan darurat justru diduga dimanipulasi untuk menguntungkan sejumlah pihak secara tidak sah di internal BNPB,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penunjukan Langsung Pengadaan Alat Komunikasi hingga Penetapan Tersangka
Penyidik penegak hukum saat ini tengah mendalami barisan dokumen pengadaan proyek yang didanai melalui DSP tersebut. Salah satu alokasi belanja barang yang terindikasi bermasalah adalah pengadaan peranti komunikasi lapangan berupa handy talkie (HT) yang dialokasikan untuk operasional penanganan karhutla.
Skandal bisnis pengadaan bencana ini terkuak menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan intensif serta gelar perkara, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat internal, pihak terafiliasi, serta vendor swasta:
- Bima Setiawan (BMS) – Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto).
- Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – Swasta / Vendor Pengadaan.
- Gery Prasetiawan (GER) – Swasta / Vendor Pengadaan.
Penyitaan Aset Multiaset senilai Rp 5,47 Miliar
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan instrumen suap dan hasil tindak pidana korupsi dengan akumulasi nilai mencapai Rp 5,47 miliar.
Struktur barang bukti yang disita menunjukkan beragam instrumen penyimpan nilai (store of value), yang mencakup valuta asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 3,35 miliar. Selain itu, disita pula aset fisik berupa 56 keping emas murni seberat 133 gram (ditaksir senilai Rp 315,8 juta) dan saldo tabungan emas seberat 192 gram (bernilai Rp 452 juta).
Menariknya, KPK juga menemukan indikasi pencucian uang dan tindak pidana suap yang dialihkan ke dalam instrumen keuangan digital, terbukti dengan disitanya aset kripto berbasis ekosistem digital senilai Rp 1,10 miliar. Pendalaman atas rantai transaksi dan dokumen pengadaan barang dan jasa lainnya terus dilanjutkan untuk membongkar potensi kerugian negara yang lebih besar.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post