Implikasi Putusan MK Terhadap Reformasi Peradilan Militer dan Supremasi Hukum
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menandai babak baru dalam penataan sistem hukum nasional. Amar putusan tersebut mewajibkan pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi menyeluruh dalam tenggat waktu maksimal dua tahun. Fokus utama perbaikan mencakup penegasan batasan tindak pidana umum dan militer, pemisahan yurisdiksi peradilan, serta penyatuan sistem peradilan militer di bawah ketiak Mahkamah Agung secara penuh. Jika tenggat waktu tersebut terlampaui tanpa ada perumusan regulasi baru, UU Peradilan Militer secara otomatis dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Langkah konstitusional ini dinilai tidak sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi mendasar mengenai hubungan supremasi sipil, akuntabilitas hukum prajurit, serta kebutuhan operasional pertahanan negara. Tantangan terbesar kini berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk merumuskan formulasi undang-undang yang mampu menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa mengikis profesionalisme dan kedisiplinan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Membaca Kerangka Konstitusi Secara Utuh
Dalam diskursus hukum tata negara, pembacaan terhadap konstitusi tidak boleh dilakukan secara parsial. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan pertahanan negara melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI berkedudukan sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan. Ketentuan ini harus diselaraskan dengan Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 27 mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D terkait kepastian hukum yang adil.
Reformasi peradilan militer sejatinya tidak bertujuan untuk menempatkan prajurit di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, penataan regulasi ini hadir untuk menjawab bagaimana mekanisme peradilan mampu menjamin keadilan bagi masyarakat sekaligus mempertahankan efektivitas operasional pertahanan. Karakter militer yang terikat pada rantai komando, kedisiplinan ketat, dan kesiapsiagaan penuh waktu membedakan prajurit dari aparatur sipil biasa. Karena itu, instrumen hukum pidana militer tetap diperlukan sebagai sarana menjaga kepatuhan perintah dan tanggung jawab komando.
Tantangan Kompetensi Substantif dan Marwah Komando
Proses pengujian undang-undang yang berdampak pada sistem pertahanan idealnya melibatkan pemahaman lintas disiplin yang mendalam. Hukum konstitusi dinilai perlu bertransformasi melalui dialog bersama hukum militer, hukum humaniter, dan doktrin pertahanan nasional. Karakteristik sejarah pembentukan TNI yang berakar dari tradisi perjuangan rakyat membedakannya dari model militer di negara-negara lain, sehingga adopsi sistem peradilan luar negeri tidak bisa dilakukan secara mekanis.
Di sisi lain, perdebatan mengenai kedudukan Perwira Penyerah Perkara (Papera) menjadi salah satu poin krusial dalam pembentukan regulasi baru. Meskipun putusan MK tidak secara otomatis menghapus kewenangan Papera saat dibacakan, pembahasan legislasi mendatang dituntut untuk menemukan titik temu: bagaimana kewenangan komando tetap dihormati tanpa mengurangi independensi hakim atau dijadikan sarana impunitas bagi pelanggaran hukum.
Perlindungan Rahasia Negara dan Peluang Mekanisme Koneksitas
Kekhawatiran mengenai potensi terbukanya informasi sensitif dalam proses peradilan umum dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang tepat. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data yang berkaitan dengan strategi, intelijen, dan operasi militer termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Regulasi peradilan yang baru dapat menetapkan aturan khusus seperti persidangan tertutup atau pembatasan akses bukti guna melindungi keselamatan operasi dan personel.
Untuk mengantisipasi potensi kekosongan hukum selama masa transisi dua tahun, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan penguatan mekanisme koneksitas. Sistem ini memungkinkan penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara terpadu guna menghindari konflik yurisdiksi. Langkah ini dinilai lebih konstruktif dibandingkan sekadar memindahkan seluruh perkara secara mendadak tanpa kesiapan infrastruktur peradilan.
Legislative Review Sebagai Jalur Resolusi Konstitusional
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, upaya koreksi atau penyempurnaan norma tidak dapat dilakukan melalui wacana politik semata maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memiliki syarat ketat terkait kegentingan memaksa. Jalur paling realistis dan konstitusional adalah melalui pembentukan undang-undang baru (legislative review) di DPR bersama Pemerintah.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, menegaskan bahwa proses revisi undang-undang ini harus menjadi panggung kolaborasi yang inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan.
“DPR dan pemerintah perlu membuka pembahasan secara transparan dengan melibatkan ahli hukum tata negara, hukum pidana, hukum militer, akademisi pertahanan, TNI, lembaga peradilan, serta masyarakat sipil. Tujuannya bukan memberi hak veto kepada institusi militer, melainkan memastikan bahwa undang-undang baru dibangun berdasarkan pengetahuan yang utuh dan kepentingan negara,” ujar Selamat Ginting.
Ia menambahkan bahwa penataan peradilan militer harus menyeimbangkan antara kontrol sipil dan kebutuhan pertahanan nasional.
“Negara hukum yang kuat bukan negara yang menyeragamkan semua profesi tanpa mempertimbangkan karakter tugasnya. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan pertanggungjawaban secara adil, melindungi hak warga negara, dan menjaga kemampuan pertahanan nasional. Supremasi sipil tidak berarti melemahkan TNI, dan profesionalisme TNI tidak berarti menempatkan prajurit di atas hukum,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post