DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan skema pembatasan ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bali. Kebijakan darurat yang mengacu pada Surat Gubernur Bali No. B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM ini berlaku efektif mulai Sabtu, 17 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026. Langkah strategis ini diambil guna mengurai kepadatan antrean kendaraan sekaligus menstabilkan kembali ketersediaan BBM di wilayah tersebut.
Menanggapi regulasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal implementasi pembatasan tersebut di lapangan. Selain skema ganjil-genap, otoritas setempat dan Pertamina juga menyepakati batasan kuota pembelian harian. Setiap kendaraan roda empat dibatasi mengisi maksimal 20 liter per hari, sementara kendaraan roda dua dialokasikan maksimal 3 liter per hari.
Regulasi Operasional dan Prioritas Armada Darurat
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa regulasi ini juga mengatur skala prioritas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran mendapatkan prioritas utama pengisian tanpa terikat aturan pembatasan harian. Sementara itu, armada logistik dan truk pengangkut barang hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM pada malam hari guna mencegah kemacetan lalu lintas pada jam sibuk.
Untuk menopang kelancaran distribusi dan pelayanan publik, Pertamina menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi penuh selama 24 jam. Jaringan fasilitas pengisian BBM tersebut tersebar di kawasan krusial, mencakup 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung. Kebijakan operasional non-stop ini diharapkan mampu memangkas antrean secara berangsur-angsur dan menormalkan kembali aktivitas ekonomi daerah.
Sinergi Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pasokan
Langkah percepatan pemulihan layanan pasokan energi di Pulau Dewata ini turut mendapat pengamanan dan bantuan personel secara masif. Pertamina menerima dukungan pengamanan serta bantuan tenaga operasional dari 100 personel TNI Kodam IX/Udayana yang dikerahkan sebagai operator SPBU pendukung pada malam hari. Selain itu, jajaran Polda Bali memberikan pengawalan ketat bagi armada mobil tangki BBM untuk memastikan jalur distribusi pasokan menuju SPBU berjalan lancar tanpa hambatan.
Sinergi antar-instansi ini berfokus pada tiga pilar utama pemulihan: penguatan stok BBM di tingkat depot, penambahan jam operasional SPBU hingga 24 jam, serta peningkatan kesiapan armada pengangkut dan personel lapangan. Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) dan tetap konsumsi BBM sesuai kebutuhan harian demi menjaga stabilitas pasokan energi bersama.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post