Regulator Jamin Transparansi, Sanksi Rp 2,1 Triliun Guncang Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,1 triliun terhadap tiga perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Langkah tegas regulator pasar modal ini diambil usai ditemukannya indikasi pelanggaran berat, mulai dari manipulasi harga saham hingga kecurangan dalam proses penawaran umum (IPO), yang kembali memicu sorotan tajam terhadap transparansi pasar saham domestik.
Tiga emiten konglomerasi besar yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari Sinar Mas Group dengan denda terbesar mencapai Rp 1,5 triliun. Dua emiten lain berasal dari Barito Group, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang didenda Rp 500 miliar, serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang dikenakan sanksi denda Rp 100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap pergerakan saham yang mencurigakan. Ketiga emiten tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
“Dari 61 saham yang masuk dalam daftar pemantauan khusus HSC, sebanyak 31 di antaranya telah selesai diperiksa dan menunjukkan indikasi kuat mengarah pada potensi tindak pidana di bidang pasar modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Pola Skandal Manipulasi Harga Saham DSSA
Berdasarkan hasil investigasi OJK, manipulasi harga saham DSSA melibatkan jaringan investor individu dan institusi yang bertransaksi secara aktif melalui sejumlah perusahaan efek atau broker dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Transaksi tersebut teridentifikasi dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terencana untuk mendongkrak harga saham perusahaan secara signifikan di luar kewajaran pasar.
Guna membongkar praktik goreng saham ini, OJK membedah aliran dana serta memeriksa puluhan pimpinan lembaga keuangan. Regulator memanggil 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, serta 11 entitas hukum asing yang diduga terlibat dalam transaksi semu tersebut.
OJK mengonfirmasi telah mengantongi bukti kuat terkait pelanggaran profesionalisme oleh para pimpinan perusahaan efek yang terlibat dan resmi membekukan izin usaha mereka. Kasus ini membentur pasal krusial dalam regulasi keuangan nasional, yakni Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal-pasal tersebut melarang keras segala bentuk manipulasi pasar serta praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan pasar.
Kecurangan Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN
Sementara itu pada kasus BREN dan CUAN, penelusuran OJK menemukan modus operandi yang berbeda. Kedua emiten ini terbukti melakukan penyimpangan sejak proses penawaran umum perdana saham. Regulator mendapati indikasi bahwa porsi saham IPO telah “dikondisikan” atau dipesan sejak awal untuk kelompok-kelompok yang terafiliasi langsung dengan pemegang saham pengendali.
Praktik manipulatif ini dilakukan dengan menyembunyikan identitas asli penerima saham alokasi pasti (fixed allocation). Pihak-pihak terafiliasi menerima alokasi saham dalam jumlah besar, sehingga penguasaan saham terkonsentrasi hanya pada kelompok tertentu dan menyisakan porsi yang sangat minim untuk diperdagangkan secara riil oleh publik di pasar reguler.
Dalam membongkar rekayasa alokasi saham IPO ini, OJK telah memeriksa dokumen dari empat perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) dan tiga bank kustodian. Regulator juga telah memanggil lima direktur perusahaan efek, perwakilan bank kustodian, serta tujuh pihak yang bertanggung jawab atas proses penjatahan pasti guna menelusuri aliran dana hasil IPO tersebut.
Langkah korektif agresif dari OJK ini berlangsung di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pemantauan ketat dari penyedia indeks global MSCI terhadap standar tata kelola pasar modal Indonesia. Meski demikian, OJK menegaskan penegakan hukum ini murni bertujuan untuk melindungi investor ritel dan menjaga integritas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post