Dunia haute couture dan panggung runway internasional kembali diterpa gelombang kritik Tajam. Menyusul maraknya sorotan terhadap marjinalisasi standar tubuh dan fenomena keragaan model yang dinilai terlampau kurus pada gelaran mode Musim Semi/Musim Panas 2027, dua raksasa konglomerasi kemewahan dunia, Kering dan LVMH, resmi memperbarui piagam bersama terkait perlindungan dan kesejahteraan model.
Langkah revisi atas piagam yang pertama kali dicetuskan pada 2017 ini digadang-gadang sebagai komitmen industri untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis. Namun, di balik narasi kepedulian sosial dan regulasi yang diperketat, pemerhati industri serta pengamat mode menilai masih terdapat celah besar yang menyisakan ruang remang-remang bagi perlindungan para peraga busana di panggung global.
Batas Usia Minimum dan Realitas Ketat Industri Mode
Poin krusial yang paling menyita perhatian dalam piagam terbaru ini adalah penetapan batas usia minimum model menjadi 18 tahun, meningkat dari batas sebelumnya yakni 16 tahun. Aturan anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari mendatang. Bagi konglomerat Kering—rumah dari merek-merek ternama seperti Gucci dan Saint Laurent—kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan secara internal sejak 2019. Namun kini, standar tersebut secara resmi diadopsi oleh imperium mode LVMH di bawah naungan Bernard Arnault.
Kendati kenaikan ambang batas usia ini disambut positif oleh organisasi pemerhati hak model Model Law, isu mendasar mengenai kondisi kerja ekonomi dinilai masih luput dari perhatian utama. Dalam piagam tersebut, LVMH dan Kering menegaskan bahwa setiap kontrak kerja harus mematuhi hukum negara tempat kegiatan berlangsung. Ketentuan ini dinilai sekadar normatif dan belum menjawab persoalan substantif yang kerap dihadapi para model di balik gemerlap panggung peragaan.
Tabu Finansial dan Risiko Kerentanan di Balik Panggung
Sorotan terhadap kondisi kerja peraga busana tidak lagi terbatas pada standar estetika fisik semata, melainkan telah merambah ke ranah transparansi finansial dan kompensasi. Selama gelaran pekan mode terkini, sejumlah model secara terbuka menyuarakan keluhan mereka melalui media sosial mengenai ketimpangan upah dan sistem pembayaran yang lambat—sebuah isu yang selama ini dianggap tabu dalam industri mode kelas atas.
Asosiasi Model Law menekankan bahwa model, terutama mereka yang berasal dari luar negeri atau pendatang baru, sangat rentan terjebak dalam masalah utang dan ketidakpastian finansial akibat sistem potongan agensi yang tidak transparan. Meski piagam baru mencantumkan komitmen pemberian imbalan yang adil dan setara, efektivitas penegakannya dipertanyakan lantaran ketiadaan badan pengawas independen yang rutin mengevaluasi implementasi aturan tersebut secara terbuka.
Standar Ukuran Tubuh dan Pengawasan Medis yang Ambigu
Mengenai isu sensitif terkait siluet tubuh, piagam mempertegas larangan penggunaan model wanita di bawah ukuran busana 34 (EU) dan ukuran 44 (EU) untuk pria. Kendati demikian, penerapan standar ini dinilai masih rentan bias akibat ketidakseragaman bagan ukuran (size chart) antar-rumah mode mewah. Penggunaan batasan sentimeter yang terukur secara presisi dinilai jauh lebih efektif ketimbang sekadar mengandalkan penomoran ukuran pakaian yang bervariasi.
Selain itu, regulasi mengenai sertifikat kesehatan medis juga tak luput dari sorotan. Piagam memperketat masa berlaku surat keterangan sehat menjadi maksimal enam bulan sebelum peragaan busana, lebih ketat dari regulasi standar. Namun, tanpa adanya keseragaman parameter pemeriksaan medis yang terstandarisasi secara internasional, ketentuan ini dinilai masih menyisakan celah yang berpotensi dimanipulasi.
Menuju Regulasi Hukum dan Masa Depan Industri Mode
Langkah yang diambil oleh Kering dan LVMH memang mencerminkan iktikad baik dalam merespons kritik publik, termasuk memasukkan klausa perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender dan perundungan. Namun, cakupan piagam ini terbatas hanya pada rumah mode di bawah naungan kedua grup besar tersebut, sementara sebagian besar industri mode global lainnya belum terikat oleh komitmen serupa.
Penyempurnaan tata kelola di industri mode diperkirakan akan memasuki babak baru melalui dorongan regulasi tingkat parlemen. Rancangan Undang-Undang Nomor 2824 yang tengah diproses bertujuan untuk memberantas kekerasan psikologis dan kekerasan berbasis gender di sektor budaya dan mode. Kehadiran payung hukum resmi ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan legal yang mengikat, melindungi model di bawah umur, serta menghapuskan praktik finansial yang merugikan bagi para pelaku industri kreatif di masa mendatang.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post