JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat terbatas sektor ekonomi yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Langkah strategis ini diinisiasi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, sekaligus memisahkan antara risiko kerugian bisnis murni dan tindak pidana korupsi. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi dan iklim usaha yang lebih kondusif di tanah air.
Mengacu pada Standar Antikorupsi PBB
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa kajian formulasi definisi baru ini akan berpatokan pada kerangka kerja internasional, yakni United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri sebenarnya telah meratifikasi konvensi antikorupsi PBB tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia memiliki standar internasional,” ujar Luhut usai menghadiri rapat di Istana Merdeka.
Menurut Luhut, penyelarasan standar ini krusial untuk memberikan kejelasan ruang gerak bagi lembaga investasi negara, seperti Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selama ini, formulasi hukum terkait kerugian negara acap kali menyulitkan pengambil keputusan dalam mengeksekusi peluang bisnis yang dinamis.
Diferensiasi Kerugian Negara dan Risiko Bisnis
Luhut menyoroti pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang masih sangat bergantung pada parameter kerugian negara secara kaku. Kondisi tersebut kerap kali menggeneralisasi setiap kerugian finansial lembaga negara sebagai tindak pidana, tanpa melihat faktor risiko komersial.
“Jadi tidak lagi hanya bicara mengenai kerugian negara secara kaku. Indonesia termasuk satu-satunya negara yang menerapkan konsep kerugian negara seperti ini, dan hal itu sangat memberatkan lembaga seperti Danantara untuk mengeksekusi bisnis. Padahal, bisnis apa pun pasti memiliki risiko,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian definisi yang mengacu pada standar global, korupsi akan difokuskan pada unsur niat jahat (mens rea), suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang secara murni, bukan sekadar imbas dari dinamika pasar yang merugi.
Penguatan Data Pengambilan Kebijakan Ekosistem Global
Selain mendorong reformasi definisi hukum korupsi, DEN juga berkomitmen memperkuat suplai data ekonomi yang presisi dan berkala bagi Presiden. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika pasar global.
“Kami akan lebih intensif memberikan data briefing kepada Presiden. Dengan begitu, di tengah dinamika ekonomi dunia saat ini, Presiden selalu mendapatkan pembaharuan data yang sangat akurat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan,” pungkas Luhut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post