JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rangkaian pemeriksaan saksi, terungkap adanya alokasi “jatah kuota” hingga aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak eksternal. Namun, beberapa saksi kunci justru mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah keterlibatan langsung Yaqut.
Kasus yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjerat empat orang terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.
Konstruksi Perkara dan Modus Pengaturan Kuota
Berdasarkan surat dakwaan, praktik dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota. Sesuai kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI, kuota tersebut diprioritaskan untuk jemaah haji reguler. Namun, terjadi perubahan alokasi menjadi proporsi 92:8 yang memberikan porsi tambahan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelanggaran krusial berlanjut pada musim haji 2024 saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota. Kebijakan Kemenag saat itu membagi kuota tambahan tersebut dengan skema 50:50, sehingga 10.000 kuota dialokasikan langsung untuk haji khusus. Langkah ini memicu percepatan keberangkatan tanpa mematuhi masa tunggu resmi, dengan memungut biaya ekstra atau fee berkisar antara US$2.000 hingga US$4.000 per jemaah dari agen travel.
Jaksa menyebutkan bahwa total penerimaan fee ilegal untuk pejabat Kemenag dan pihak luar pada periode 2023–2024 mencapai jutaan dolar AS dan miliaran rupiah, serta diduga memperkaya ratusan korporasi PIHK. Selain itu, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 (sekitar Rp4,83 miliar), sementara Gus Alex diduga menerima US$5,23 juta dan Rp330 juta.
Saksi Kunci Bantah Aliran Uang ke Yaqut
Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang berlangsung sepanjang September 2026, sejumlah pejabat Kemenag memberikan kesaksian terkait alur penerimaan uang. Bekas Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, menyatakan di depan majelis hakim bahwa tidak ada dana keberangkatan yang mengalir langsung ke Yaqut.
Rizky mengakui menerima dana hasil pengumpulan fee yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti rumah di Jakarta Selatan dan ruko. Ia juga menyebut Stafsus Gus Alex sempat meminjam uang secara pribadi kepadanya senilai total Rp500 juta yang diserahkan di lokasi berbeda, termasuk di Gedung PBNU.
Senada dengan Rizky, mantan Kasubdit Perizinan periode 2023–2024, M. Agus Syafii, menegaskan bahwa mantan Menteri Agama tidak pernah terlibat langsung dalam pengaturan kuota maupun pemungutan dana. Menurutnya, teknis pengaturan kuota diusulkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Abdul Muhyi, setelah mendapat arahan dari Gus Alex.
Pencabutan BAP dan Catatan Alokasi Kuota
Fakta persidangan menarik lainnya terjadi saat Perencana Ahli Madya Kemenag, Slamet, memutuskan untuk mencabut pernyataannya dalam BAP. Sebelumnya, Slamet mengklaim bahwa Yaqut memerintahkan pengisian sisa kuota tanpa berdasarkan nomor porsi antrean.
“Kalimat bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis meminta pengisian kuota bukan didasarkan nomor urut porsi saya cabut. Itu praduga saya, bukan fakta. Saya ragu dan lelah saat diperiksa penyidik,” ujar Slamet di persidangan.
Sementara itu, mantan honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, beserta Abdul Muhyi membenarkan adanya catatan proyeksi pembagian kuota untuk berbagai entitas. Dalam catatan tersebut, tertera alokasi kuota untuk sejumlah asosiasi PIHK, oknum instansi, anggota DPR RI, hingga kelompok masyarakat. Meski demikian, saksi membantah bahwa nama Yaqut tercantum sebagai penerima langsung dari pembagian kuota maupun dana operasional tersebut.
Atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas secara tegas menolak seluruh tuduhan JPU. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan penerimaan aliran dana hanyalah asumsi tanpa bukti otentik. Persidangan kasus korupsi kuota haji ini masih terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan dan ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa KPK.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post