Dituduh Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, AXA Mandiri Digugat Rp518 Juta di PN Jaksel
Perusahaan asuransi terkemuka, PT AXA Mandiri Financial Services, resmi dihadapkan pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan oleh dua orang warga, yakni Deniswati Duha dan Yulima Gowasa, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp518 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini telah resmi terdaftar sejak Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor register 1277/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, pihak penggugat memosisikan PT AXA Mandiri Financial Services sebagai pihak tergugat tunggal.
Persiapan Sidang Perdana dan Detail Perkara
Untuk menghadapi proses hukum ini, pihak penggugat telah menunjuk advokat Julianus Halawa sebagai kuasa hukum resmi mereka. Berdasarkan jadwal resmi pengadilan, sidang perdana kasus ini bakal digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 01 PN Jaksel. Agenda persidangan awal akan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas serta kehadiran para pihak yang bertikai.
Meski berkas perkara telah terdaftar resmi, rincian petitum atau gugatan spesifik yang melandasi tuntutan materiil senilai Rp518 juta tersebut masih belum ditayangkan secara terbuka dalam sistem SIPP PN Jaksel. Publik dan pihak terkait masih menunggu keterbukaan informasi mendalam mengenai materi perselisihan antara nasabah dan lembaga penyedia jasa keuangan tersebut.
Selain itu, catatan penelusuran perkara mengonfirmasi bahwa gugatan hukum yang dilayangkan oleh Deniswati Duha dan Yulima Gowasa ini diproses melalui mekanisme reguler, dan dipastikan tidak menggunakan fasilitas pembebasan biaya perkara atau layanan bantuan hukum secara gratis (prodeo).

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post