Sikapi Pemeriksaan Dosen FIA oleh KPK, Universitas Brawijaya Pilih Tunggu Kepastian Hukum
Pihak rektorat Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan sikap resmi terkait pemeriksaan salah satu dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Romy Hermawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kampus terbesar di Malang Raya ini memilih untuk menunggu kepastian status hukum dan hasil penyidikan resmi sebelum mengambil tindakan disiplin internal.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menegaskan bahwa institusinya memegang teguh asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pihak kampus memberikan dukungan penuh dan ruang seluas-luasnya kepada lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas kasus perkara yang sedang ditangani.
“Pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” ujar Prof. Widodo saat memberikan keterangan di Kota Malang.
Status ASN dan Prosedur Penanganan Internal Kampus
Hingga saat ini, pihak rektorat UB mengaku belum menerima pemberitahuan atau dokumen resmi dari penyidik KPK terkait pemanggilan akademisi tersebut. Informasi mengenai pemeriksaan dosen FIA UB tersebut justru pertama kali diketahui dari pemberitaan media nasional.
Karena belum mengetahui secara mendalam perihal sejauh mana keterlibatan maupun dugaan pelanggaran yang disangkakan, UB mengambil langkah untuk tidak tergesa-gesa memberikan sanksi administratif untuk sementara waktu.
“Setelah ada pemanggilan, kita juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kita mendengarnya dari media, sehingga kita masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan dan sejauh mana jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” jelas sang Rektor.
Meski demikian, Prof. Widodo menjamin bahwa tindakan tegas akan diambil jika telah ada kejelasan status hukum dari pihak berwenang. Mengingat status Romy Hermawan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme penanganan internal dipastikan mengacu penuh pada peraturan perundang-undangan regulasi pegawaian negeri yang berlaku.
“Kalau nanti ditemukan, ada kepastian status, tentu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya kita mengikuti sesuai dengan ketentuan bagi pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Materi Pemeriksaan KPK dan Komitmen Integritas Kampus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Romy Hermawan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang berkala dari Silmy Karim kepada Romy. Aliran dana tersebut diduga terjadi saat Silmy menjalani proses bimbingan studi doktoral di lingkungan UB. Lembaga antirasuah kini sedang menelusuri sumber uang taktis yang diduga berasal dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, beserta total nominal keseluruhan.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Universitas Brawijaya menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah akademis. UB telah menjalin kerja sama strategis dengan KPK sejak September lalu dalam program penguatan ekosistem integritas perguruan tinggi, di mana UB ditunjuk sebagai salah satu kampus percontohan nasional.
“Kerja sama dengan KPK ini sebagai upaya untuk memperkuat pencegahan terhadap potensi penyelewengan, gratifikasi, maupun korupsi di lingkungan kampus,” pungkas Prof. Widodo.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post