JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah kini diwajibkan untuk menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas sebelum melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap suatu konten di ruang digital. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dinilai menjadi titik balik penting dalam perbaikan tata kelola kebebasan berpendapat di Indonesia.
Putusan tersebut merespons keluhan panjang pengguna media sosial dan pegiat hak digital terkait maraknya fenomena penghapusan konten (take down), pembatasan akun, hingga pemblokiran wilayah (geoblocking) secara sepihak tanpa kejelasan hukum.
Gugatan Berawal dari Hilangnya Unggahan Kritik
Uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) ini diajukan oleh kalangan mahasiswa dan praktisi hukum, di antaranya Kaleb Otniel Aritonang dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Kasus bermula ketika unggahan Kaleb yang berisi pandangan kritis terkait kebebasan pers di media sosial tiba-tiba hilang tanpa pemberitahuan. Saat diperiksa melalui fitur pemulihan maupun banding platform, tidak ditemukan catatan resmi mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Para pemohon menilai pasal dalam UU ITE tersebut memiliki dua kelemahan mendasar: tidak menyediakan mekanisme upaya hukum bagi pihak yang dirugikan, serta memberikan kewenangan tanpa batasan normatif yang jelas sehingga memicu penggunaan diskresi secara sepihak oleh pemerintah.
Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses terhadap dokumen atau informasi elektronik melanggar hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah, namun wajib didahului atau disertai pemberitahuan resmi dan alasan yang transparan.
Pergeseran Pendirian Mahkamah Konstitusi
Langkah MK mengabulkan permohonan ini menandai perubahan sikap lembaga peradilan tersebut. Pada 2020, gugatan serupa yang diajukan oleh organisasi jurnalis sempat ditolak. Namun, dua hakim MK, Suhartoyo dan Saldi Isra, kala itu menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menekankan pentingnya penjelasan tertulis dalam setiap aksi pemblokiran.
Substansi pandangan tersebut kini menjadi dasar utama putusan MK terbaru. Adanya pergeseran pendirian ini membuat proses persidangan berlangsung relatif cepat tanpa perlu mendengarkan kembali keterangan ulang dari DPR dan Presiden.
Para pemohon menilai putusan ini memberi kepastian hukum baru. Pemutusan akses tanpa pendelegasian alasan yang sah kini dapat dijadikan sebagai objek gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sorotan Praktik Moderasi dan Ruang Bebas Berpendapat
Selama ini, sejumlah pengguna media sosial kerap menerima pembatasan konten yang disertai keterangan bahwa tindakan diambil atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus moderasi konten ini acap kali menyasar unggahan berupa kritik terhadap program pemerintah, kebijakan pejabat, hingga isu publik lainnya.
Lembaga pemerhati hak-hak digital, SAFEnet, mencatat bahwa kewajiban notifikasi merupakan langkah maju untuk meningkatkan transparansi. Kendati demikian, SAFEnet mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata.
Beberapa poin mendasar yang dinilai masih perlu disempurnakan dalam aturan turunan mencakup mekanisme keberatan bagi pengguna, prosedur pemulihan jika terjadi kekeliruan pemblokiran, serta keterlibatan lembaga independen untuk mengawasi proses moderasi konten.
Selain itu, kalangan media massa juga mengingatkan agar prosedur pemblokiran tidak menerabas produk jurnalistik. Karya pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.
Tanggapan Komdigi
Menanggapi keputusan MK tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakah komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Komdigi saat ini tengah mempelajari detail putusan guna menyesuaikan alur kerja dan prosedur moderasi konten digital di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah pemutusan akses yang dilakukan selama ini bertujuan untuk menjalankan mandat undang-undang, khususnya dalam menindak konten ilegal seperti judi online, pornografi, penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian, melalui proses verifikasi yang terukur.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post