Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil membongkar skandal dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp 1,2 triliun. Kendaraan operasional ini sedianya dialokasikan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi dokumen alias laporan fiktif, di mana jumlah unit yang dikirimkan di lapangan sangat jauh dari apa yang dilaporkan secara administratif.
Manipulasi Data Pengadaan yang Fantastis
Kasus ini mencuat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara laporan fisik dan dokumen resmi proyek di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. Berdasarkan dokumen administrasi, proyek pengadaan ini diklaim telah merampungkan 21.800 unit sepeda motor listrik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi yang sangat minim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026, unit sepeda motor listrik yang benar-benar dikirimkan dan diterima hanya berjumlah 2.117 unit. Guna menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, Kejagung telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolonel TNI dan Pengusaha Swasta Ditetapkan Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan yang berjalan cepat, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di beberapa lokasi terpisah. Salah satu tersangka utama yang menjadi sorotan adalah Kolonel Budi Utomo, perwira militer yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Distribusi BGN sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak proyek tersebut.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang diduga kuat menjadi rekanan dalam proyek ini. Mereka adalah:
- Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan ASE.
- Yenna Yuniana, selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- Seorang Direktur PT YAT lainnya yang diidentifikasi dengan inisial AA.
- Seorang Direktur ASE yang diidentifikasi dengan inisial GB.
Para tersangka diduga kuat melakukan kongkalikong untuk memanipulasi seluruh proses pengadaan. Kongkalikong ini meliputi pengaturan pemenang tender, manipulasi spesifikasi teknis kendaraan, hingga penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) demi memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pelaksana proyek beranggaran jumbo tersebut.
Penyitaan Aset Mewah: Uang Tunai, Mobil, hingga Helikopter
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery), penyidik Kejagung bergerak cepat menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi proyek ini. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 24,97 miliar, 5 unit telepon genggam, serta 89 dokumen penting.
Tak hanya itu, korps adhyaksa juga menyita aset-aset mewah milik para tersangka, di antaranya satu unit pesawat terbang Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan roda empat premium, termasuk satu unit mobil mewah Lexus LM500 model tahun 2025.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 63 orang saksi dan 8 orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang kuat di persidangan nanti.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post