KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Dua Kantor Dinas Pemkot Madiun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Dinas Perdagangan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari penggeledahan tersebut, tim anti-rasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di tubuh Pemkot Madiun.
“Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat sore, 2 Oktober 2026.
Pendalaman Dokumen dan Keterkaitan Para Pihak
Pascapenggeledahan, penyidik tidak langsung berhenti. KPK berencana melakukan verifikasi, analisis, serta pendalaman secara komprehensif terhadap berkas dan bukti elektronik yang diamankan dari kedua kantor dinas tersebut demi merangkai konstruksi perkara secara utuh.
Langkah analisis ini ditujukan untuk membongkar keterlibatan berbagai pihak serta menelusuri alur peristiwa yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi. “Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” tegas Budi.
Rangkaian Penggeledahan dan Pengembangan Perkara
Tindakan penggeledahan di dua instansi pemerintahan ini merupakan rentetan dari upaya pengusut penegakan hukum sebelumnya. Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik KPK telah lebih dulu menyisir tiga kediaman di wilayah Madiun, meliputi rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi, rumah pihak keluarga Maidi berinisial HD, serta rumah salah satu camat yang bertugas di lingkungan Pemkot Madiun.
Rangkaian penggeledahan ini bertumpu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK pada September 2026. Sprindik pengembangan perkara ini diumumkan secara resmi pada Rabu, 23 September 2026, yang mana penyidikan saat ini masih bersifat umum untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sebagai catatan, penyidikan kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 20 Januari 2026, yang melibatkan sembilan orang. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun Thariq Megah.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post