Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di kawasan Jakarta berujung ricuh dan memakan korban dari kalangan warga sipil. Sebuah investigasi kolaboratif mengungkap keterlibatan gerombolan berpakaian serba gelap yang diduga kuat terhubung dengan aparat kepolisian dalam aksi kekerasan tersebut.
Dua warga sipil menjadi korban aksi penganiayaan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 23.30 WIB. Korban pertama, Faturrohman (18), diseret ke area Gedung DPR RI, mengalami penganiayaan, dan dipaksa mengaku sebagai provokator sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, korban kedua, Bambang Setiawan (60), tewas setelah dikeroyok oleh kelompok massa berbusana gelap.
Hasil Penelusuran Identifikasi Pelaku
Penelusuran berbasis media terbuka (open source) terhadap puluhan video rekaman menemukan setidaknya 12 Orang Tak Dikenal (OTK) berpakaian serba hitam yang diduga bagian dari aparat kepolisian. Mereka terekam melakukan pemukulan, penendangan, memberikan instruksi, hingga membiarkan aksi kekerasan terjadi di depan mata.
Berdasarkan analisis visual, beberapa OTK terekam memiliki pergerakan yang teridentifikasi sebelum dan saat kerusuhan terjadi:
OTK 1 hingga OTK 5: Terekam berada di sekitar Gedung DPR dan persimpangan Gerbang Pemuda. Mereka terlihat berkoordinasi dengan aparat berseragam, menangkap demonstran, hingga melakukan tindakan fisik terhadap Faturrohman. OTK 5 bahkan tertangkap kamera memisahkan korban dari tim medis lapangan.
OTK 6 hingga OTK 10: Terlacak berada di kawasan Pejompongan. Beberapa di antaranya terekam berada dalam barisan pengamanan bersama personel berseragam, memegang tongkat kayu, serta memberi instruksi saat pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan berlangsung.
OTK 11 dan OTK 12: Terlibat dalam kedua lokasi kejadian. OTK 12 bahkan teridentifikasi melalui pencocokan dokumentasi kegiatan kepolisian sebagai sosok yang diduga merupakan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Indikasi Keterlibatan Aparat dan Atribut Pengamanan
Aktivitas kelompok berpakaian gelap ini terpetakan di beberapa titik vital, mulai dari kawasan Senayan Park, Gedung DPR, hingga Pejompongan Raya. Selain melakukan penindakan langsung terhadap massa, kelompok ini memiliki akses bebas masuk ke area dalam Gedung DPR dan berwenang melakukan penggeledahan.
Sejumlah bukti visual memperlihatkan anggota kelompok ini mengantongi atribut khusus, seperti tanda pengenal plastik dan pengikat tangan berupa borgol kabel (cable ties) berwarna merah. Berdasarkan data pengadaan barang INAPROC, borgol plastik merah tersebut merupakan barang inventaris yang dibeli oleh sejumlah satuan kerja Polri, termasuk Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain kelompok berpakaian gelap, pemantauan juga mencatat kehadiran massa dari organisasi masyarakat GRIB Jaya di sekitar wilayah Slipi hingga Palmerah pada malam kejadian. Namun, pihak kuasa hukum GRIB Jaya membantah keterlibatan anggotanya dalam aksi kerusuhan dan menegaskan kehadiran mereka hanya untuk mengimbau massa agar membubarkan diri.
Respons Kepolisian dan Kendala Transparansi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Menurut pihak kepolisian, ketiga tersangka—berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29)—merupakan pekerja informal di sekitar lokasi yang ikut dalam kerusuhan. Namun, polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaku penganiayaan terhadap Faturrohman maupun temuan mengenai keterlibatan anggota berpakaian sipil.
Upaya untuk mendapatkan rekaman CCTV beresolusi tinggi di sekitar lokasi kejadian terkendala penolakan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov menyatakan akses rekaman tertutup untuk publik demi perlindungan data pribadi dan hanya dapat dibuka atas izin tertulis aparat penegak hukum.
Sorotan Terhadap Prosedur Pengamanan
Penggunaan pakaian sipil oleh anggota kepolisian pada dasarnya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2021 untuk fungsi tertentu seperti Reserse dan Intelijen. Namun, merujuk Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, personel yang melakukan tindakan penindakan lapangan diwajibkan menggunakan seragam resmi atau identitas pelindung yang jelas.
Pengamat Hukum dan Pengawasan Kepolisian menilai pembiaran aksi kekerasan oleh anggota di lapangan serta penggunaan pakaian non-institusi dalam penindakan massa berpotensi melanggar prosedur operasional standar. Aksi pembiaran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasif yang memperburuk penegakan hak asasi manusia dalam pengamanan aspirasi publik.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post