Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar gudang penyimpanan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal bernilai fantastis di kawasan Tangerang, Banten. Penggerebekan yang mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp25 miliar tersebut menjadi bukti nyata masifnya peredaran produk tanpa izin edar yang memanfaatkan celah platform perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh tim gabungan BPOM pada Selasa sore di kawasan industri Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan dari patroil siber yang secara intensif memantau lalu lintas perdagangan produk farmasi dan kecantikan terselubung di dunia maya.
Modus Penyelundupan Lintas Negara dan Distribusi Digital
Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa ratusan ribu produk ilegal tersebut sebagian besar didatangkan dari tiga negara utama, yakni Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Komoditas tersebut diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa pengiriman barang umum (freight forwarding) tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah serta tidak dilengkapi dokumen impor resmi.
Setibanya di Indonesia, gudang rahasia di Tangerang difungsikan sebagai pusat transit dan pengemasan sebelum barang disebar ke seluruh pelosok tanah air. Pelaku memanfaatkan pasar digital dan berbagai platform e-commerce guna menjangkau konsumen secara langsung, sekaligus menyamarkan status ilegal produk tersebut dari jangkauan otoritas hukum.
Rincian Barang Bukti Senilai Rp25 Miliar
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menyita total 287 jenis produk yang terbukti tidak memenuhi kualifikasi dan regulasi keselamatan. Secara terperinci, barang bukti yang diamankan terdiri atas:
- 23.532 unit obat tradisional dan suplemen ilegal: Mencakup 44 jenis produk tanpa izin edar dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp6,1 miliar. Salah satu merek suplemen impor ilegal yang disita adalah Yuvita, serta berbagai racikan obat tradisional asal Tiongkok.
- 436.059 unit produk kosmetik: Terdiri dari 243 jenis kosmetika tanpa izin edar hingga produk yang diindikasikan kuat sebagai barang tiruan (palsu), dengan nilai total diperkirakan menembus Rp18,9 miliar.
Ancaman Kesehatan dan Sanksi Hukum Tegas
Taruna menegaskan bahwa seluruh produk yang disita sangat berbahaya bagi masyarakat karena belum melalui tahap evaluasi dan uji laboratorium BPOM terkait keamanan, khasiat, mutu, serta manfaatnya. Produk-produk tanpa regulasi ini berpotensi besar mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang, zat berbahaya, atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Saat ini, BPOM telah menghentikan seluruh aktivitas operasional gudang tersebut, menyegel barang bukti, dan mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium lebih lanjut. Tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana berat.
Menyikapi maraknya peredaran barang ilegal di pasar daring, BPOM mengimbau publik untuk senantiasa waspada dan menjadi konsumen yang cerdas. Masyarakat diminta secara konsisten menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk farmasi dan kosmetik—yaitu mengecek kondisi Kemasan, membaca Label, memastikan adanya Izin edar, dan memeriksa masa Kedaluwarsa.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post