MALANG TODAY – Lebih dari 10.000 warga Indonesia dikirim ke Pulau Buru, Maluku, untuk menjalani agenda “pembersihan” pasca-peristiwa 1965. Tanpa proses peradilan yang sah, militer menangkap dan mengasingkan para tahanan politik (tapol) ini ke tempat yang jauh dari pemukiman. Puluhan tahun berlalu, para penyintas masih menyimpan ingatan kelam dan memperjuangkan pemulihan nama baik mereka.
Salah satu penyintas adalah Sangidu. Usianya baru 17 tahun dan baru saja masuk SMA di Yogyakarta ketika dipanggil ke kantor kecamatan pada 1965. Penangkapan itu menjadi awal penderitaannya. Tanpa alasan yang jelas, ia ditahan selama lima tahun berpindah-pindah penjara, termasuk di Penjara Wirogunan, sebelum akhirnya dikirim ke Pulau Buru pada 1970 melalui Nusakambangan.
Jalur Pembuangan Menuju Pulau Buru
Kisah serupa dialami Harun Sulaiman, mantan guru asal Cilacap yang aktif di PGRI Non-Vaksentral. Pada Oktober 1965, Harun dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan para perwira militer di Jakarta, sesuatu yang tegas dibantahnya karena ia bahkan belum pernah menginjakkan kaki di ibu kota.
Setelah menjalani pemeriksaan berulang kali yang diwarnai tindak kekerasan serta dipindahkan ke 23 penjara berbeda, Harun akhirnya diberangkatkan dari Nusakambangan menuju Pulau Buru pada Agustus 1969 menggunakan Kapal Sunan Gunung Jati. Kapal yang diisi sekitar 3.000 tahanan tersebut mengarungi lautan selama sembilan hari sepuluh malam sebelum tiba di Teluk Kayeli, Namlea.
Dari Namlea, para tahanan diangkut menggunakan kapal pendarat militer menyusuri Sungai Wai Apu menuju kawasan Air Mandidih. Di lokasi tersebut, terpasang papan informasi bertuliskan “Selamat Datang di Proyek Kemanusiaan Bapreru Kejagung RI”. Bapreru (Badan Pelaksana Resettlement Pulau Buru) mengelola Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) khusus bagi para tapol.
Kehidupan di Barak dan Kerja Paksa
Di Pulau Buru, para tahanan dihadapkan pada kondisi hidup yang sangat minim. Sambing, mantan pekerja kereta api yang ditangkap karena keanggotaannya di Serikat Buruh Kereta Api (SBKA), menuturkan bahwa jatah makanan awal yang mereka terima sangat jauh dari standar layak.
Para tapol ditempatkan di barak-barak bambu beratap daun sagu. Setiap barak dihuni hingga 50 orang. Kompleks penahanan ini dibagi menjadi 22 unit kerja yang tersebar di wilayah Pulau Buru. Masing-masing unit diawasi secara ketat oleh aparat militer dan dihuni oleh 500 hingga 1.000 tahanan.
Tanpa bekal keterampilan dan peralatan memadai, para tahanan dikerahkan untuk membuka hutan, membangun saluran irigasi, mencetak sawah, hingga mengurus peternakan. Mars Noersmono, mantan mahasiswa arsitektur ITB yang ditempatkan di Unit XIV, mencatat betapa beratnya pekerjaan mengusahakan sistem pengairan demi kelangsungan hidup harian dan pertanian.
Hal senada diungkapkan oleh Gregorius Soeharsojo Goenito, mantan seniman Lekra yang ditahan di Unit III. Ia menggambarkan bagaimana para tahanan harus bekerja seharian penuh membabat hutan demi memenuhi target lahan siap tanam dari pengawas militer.
Stigma dan Trauma Menembus Generasi
Pada awal 1970-an, pemerintah membuka opsi bagi tahanan untuk membawa keluarga mereka ke lokasi seperti Desa Savanajaya (bekas Unit IV). Sudarsini, yang tiba di Pulau Buru pada 1974 saat masih kanak-kanak, mengingat bagaimana ia dan keluarganya diajak sang ayah untuk menetap di sana.
Meski proyek pengasingan resmi dihentikan pada 1979, stigma terhadap mantan tapol dan keluarganya tetap melekat erat. Diskriminasi sistematis, seperti pembatasan akses pendidikan tinggi dan pekerjaan, serta pencantuman kode khusus pada dokumen kependudukan, membuat para korban dan keturunannya sulit keluar dari bayang-bayang masa lalu.
Penyintas lainnya, Sudiro (90), mantan petani dan pelaku seni wayang orang asal Boyolali, memilih untuk tetap tinggal di Pulau Buru setelah dibebaskan. Kehilangan istri dan anak saat masa penahanan serta ketiadaan jaminan hidup di Jawa menjadi alasan utamanya untuk bertahan dan membangun hidup baru di tanah pembuangan.
Menolak Lupa dan Menuntut Keadilan
Pengasingan ke Pulau Buru dipandang oleh para akademisi sebagai upaya rezim Orde Baru untuk memutus hubungan para tahanan dengan basis sosial politik mereka di Jawa. Pembentukan kontrol sosial dan narasi tunggal melalui media dan propaganda saat itu makin memojokkan posisi para mantan tapol di tengah masyarakat.
Bagi para penyintas yang kini usianya telah senja, keberadaan dokumen, catatan harian, dan ingatan kolektif menjadi sarana penting untuk merawat sejarah. Meski harapan akan pemulihan hak dan keadilan secara formal kian redup seiring berjalannya waktu, mereka menolak untuk melupakan apa yang telah terjadi.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post