CIBINONG – Pemerintah bergerak cepat merespons skandal fasilitas mewah yang ditemukan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 10 unit bangunan yang dirancang menyerupai hunian berupa apartemen resmi dirobohkan menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026).
Langkah tegas ini diambil seusai kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Penindakan fisik tersebut dilakukan di tengah proses investigasi internal yang berujung pada penonaktifan lima pejabat teras Lapas Cibinong.
Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin APBN
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, memimpin langsung proses pembongkaran sepuluh unit bangunan ‘klaster mewah’ tersebut. Ia memastikan seluruh proses perobohan fasilitas liar itu diselesaikan dalam satu hari.
Sebelum diratakan dengan tanah, pihak kementerian mengeklaim telah melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri tanpa menggunakan anggaran negara.
“Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN),” tegas Rudi.
Temuan Pungli dan Penghuni “Klaster Mewah”
Skandal ini pertama kali mencuat dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI pada pekan sebelumnya. Temuan tersebut memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang mengungkap berbagai kejanggalan sistemik di dalam lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, membeberkan indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang membebani keluarga narapidana. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok hunian Lapas Cibinong. Kejanggalan serupa ditemukan di tempat lain, seperti biaya pindah kamar senilai Rp500.000 hingga biaya memasukkan ponsel yang mencapai Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu.
Terkait penghuni bangunan mewah tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengklaim fasilitas itu sebenarnya berfungsi sebagai rumah dinas pegawai serta kantor operasional program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) peternakan sapi.
Namun, dalam sidak Ombudsman, terkuak kehadiran sejmlah narapidana kasus korupsi berprofil tinggi di area hunian istimewa tersebut. Di antaranya terdapat nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, dua terpidana korupsi tata niaga timah yang baru divonis 10 tahun penjara pada awal 2025.
Kehadiran kedua narapidana ini di area fasilitas luar sel dinilai menyalahi aturan asimilasi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak asimilasi baru dapat diberikan setelah warga binaan menjalani setidaknya setengah dari masa hukuman mereka.
Upaya Penghilangan Alat Bukti
Proses penanganan kasus ini diwarnai dugaan kejanggalan. Saat Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (25/9/2026), kondisi dalam bangunan mewah tersebut mendadak kosong melompong.
Fasilitas pendingin udara (AC), televisi, kulkas, peralatan olahraga, hingga perlengkapan pribadi yang sebelumnya terdokumentasi dalam rekaman video Ombudsman mendadak hilang dari lokasi. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putanto, mengonfirmasi bahwa dirinya yang memerintahkan pengosongan barang-barang tersebut sebelum rombongan kementerian tiba.
Imbas investigasi skandal ini, Kemenimipas telah memeriksa sedikitnya 90 saksi yang terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai lapas. Sebanyak lima pejabat kunci Lapas Cibinong kini telah dibebastugaskan, meliputi:
- Wisnu Hani Putanto (Kepala Lapas)
- I Gusti Bagus Widya Putra (Kepala KPLP)
- Yoseph John Ferry (Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik)
- Adi Nugroho Nur Wichaksono (Kasi Keamanan dan Ketertiban)
- Deni Sugiarto (Kepala Urusan Umum)
Kritik Pengamat: Penonaktifan Pejabat Belum Cukup
Langkah pencopotan pejabat dan perobohan bangunan dinilai belum menyentuh akar permasalahan utama di tubuh lembaga pemasyarakatan. Pengamat Pemasyarakatan dari Center for Detention Studies (CDS), Gatot Goei, menilai penindakan di tingkat hilir tidak akan efektif jika budaya koruptif dan pengawasan internal yang lemah masih dibiarkan.
“Pengangkatan pejabat harus berbasis sistem meritokrasi yang jelas. Jika kepemimpinan lemah dan pengawasan internal mati, penyimpangan serupa akan terus berulang meski pejabatnya diganti,” ujar Gatot.
Pandangan senada disampaikan Dadang Trisasongko dari Transparency International Indonesia (TII). Menurutnya, pergantian personel tanpa merombak sistem tata kelola risiko korupsi hanya formalitas belaka.
“Mengganti pejabat itu ibarat sekadar mengganti sopir. Celah jual-beli fasilitas, mulai dari sel mewah, izin keluar lapas, hingga kemudahan akses, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak marwah penegakan hukum di Indonesia,” tutur Dadang.
Saat ini Lapas Kelas IIA Cibinong mencatatkan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang signifikan. Berdasarkan data per 27 September 2026, lapas ini dihuni oleh 1.827 warga binaan, melebihi kapasitas normal yang seharusnya hanya menampung 845 orang.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post