Aksi Pembobolan Ruko di Pakisaji Terkuak, Pelaku Dibekuk Tim Gabungan di Bumiayu
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga kuat menjadi pelaku pembobolan sebuah ruko di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menggelar serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Aksi kejahatan tersebut menimpa FS (36), pemilik ruko yang berlokasi di Jalan Raya Segaran, Kecamatan Pakisaji. Peristiwa pembobolan baru disadari korban pada Senin pagi, saat ia hendak membuka kembali usahanya setelah ditinggal sejak sore hari sebelumnya.
Kronologi Pembobolan dan Deretan Barang yang Digondol
Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbiyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban menutup rukonya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk berkunjung ke rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Tumpang. Namun, alangkah terkejutnya korban saat kembali ke lokasi pada esok harinya sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati isi rukonya sudah diacak-acak.
Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari dalam ruko. Daftar barang yang digondol meliputi beberapa ekor burung peliharaan bernilai tinggi, 43 karung beras berbagai ukuran dan merek, serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta. “Total kerugian materiil yang dialami korban akibat insiden pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” ungkap AKP Sunarko saat memberikan keterangan resmi.
Lacak Sepeda Motor Pelaku Hingga ke Rumah Kos Kedungkandang
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pakisaji berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti. Petualangan pelaku mulai terkuak setelah polisi mendeteksi keberadaan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru yang mengarah kuat pada aksi kejahatan tersebut.
Jejak kendaraan itu membawa petugas ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan DP yang saat itu tengah menguasai kendaraan operasional yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan awal, DP tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan saat melancarkan aksinya, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (putih-biru) sebagai sarana transportasi.
- Pakaian dan helm yang dikenakan saat beraksi.
- Sehelai kain penutup wajah untuk mengelabui penyamaran.
- Peralatan mekanik berupa tang dan obeng yang digunakan untuk merusak pintu ruko.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum Pelaku
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menyatakan bahwa pihak penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran aksi tersangka di wilayah Malang Raya.
Atas perbuatan nekatnya melancarkan pencurian dengan pemberatan, tersangka DP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tuntas guna memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post