Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) memperketat pengawasan terhadap pelaku industri perkebunan regional. Otoritas setempat resmi menerbitkan surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan sektor kelapa sawit dan kehutanan yang terdaftar di Singapura guna meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu polusi kabut asap lintas batas.
Langkah hukum tersebut dieksekusi di bawah payung Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Melalui regulasi berazas ekstrateritorial ini, NEA mewajibkan sepuluh entitas bisnis tersebut membuka data terperinci, mulai dari peta konsesi lahan, struktur kepemilikan dan relasi korporasi, hingga laporan riil mengenai strategi pencegahan dan pemadaman api di lapangan selama musim kemarau.
Meneropong Raksasa Perkebunan yang Dipanggil Otoritas
Hasil investigasi awal NEA mengonfirmasi bahwa seluruh perusahaan penerima surat pemberitahuan tersebut memiliki keterikatan langsung maupun tidak langsung dengan konsesi lahan di Indonesia. Penguasaan lahan ini dijalankan baik melalui skema kepemilikan unit usaha mandiri maupun lewat jaringan anak perusahaan dan afiliasi korporasi.
Di antara daftar entitas yang dipanggil, terdapat sejumlah emiten dan grup konglomerasi besar yang menguasai rantai pasok minyak sawit mentah (CPO) serta produk kertas regional. Nama-nama besar yang masuk dalam daftar klarifikasi NEA meliputi Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP), Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, dan Wilmar International Ltd.
Otoritas Singapura menegaskan tidak akan mengompromikan aspek penegakan hukum lingkungan yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesehatan publik mereka. Regulasi THPA disiapkan untuk menjerat entitas domestik maupun asing yang terbukti membiarkan area operasionalnya menjadi sumber emisi karbon dan asap pencemar.
Rangkaian Tindakan Hukum dan Mandat Pemadaman Api
Tindakan tegas terhadap perusahaan terdaftar di Singapura ini merupakan eskalasi dari langkah preventif sebelumnya. NEA tercatat telah melayangkan Preventive Measure Notices (PMN) atau Notifikasi Tindakan Pencegahan kepada 10 entitas operasional yang memiliki sebaran titik api (hotspot) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Melalui mandat PMN tersebut, otoritas memberikan tiga instruksi krusial yang wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan:
- Mobilisasi Tim Tanggap Darurat: Memerintahkan pengerahan personel pemadam kebakaran secara masif untuk mengisolasi dan memadamkan titik api di seluruh area konsesi terindikasi, serta mencegah eskalasi kebakaran ke wilayah sekitar.
- Moratorium Pembakaran Lahan: Menghentikan seluruh bentuk aktivitas penyiapan lahan menggunakan metode pembakaran (zero-burning policy) tanpa toleransi.
- Penyerahan Rencana Aksi Akselerasi: Menyusun dan menyerahkan dokumen rencana aksi (action plan) komprehensif yang memuat mitigasi jangka pendek dan strategi jangka panjang guna mencegah terulangnya krisis karhutla.
Dampak Ekonomi dan Tantangan Diplomasi Industri
Krisis kabut asap lintas batas (transboundary haze) telah lama menjadi tantangan geopolitik dan ekonomi bagi kawasan Asia Tenggara. Kebakaran lahan berskala besar di Kalimantan dan Sumatra tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghentikan roda bisnis regional akibat gangguan jadwal penerbangan, penurunan produktivitas kerja, hingga peningkatan beban biaya kesehatan masyarakat di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Sejak disahkan pada 2014 sebagai respons atas krisis kabut asap hebat tahun 2013, THPA menjadi instrumen penegakan hukum yang agresif dari Singapura. Regulasi ini mengancam pelaku usaha yang lalai dengan sanksi denda finansial berskala besar hingga penuntutan tanggung jawab pidana sipil.
Penerapan undang-undang ekstrateritorial ini kerap memicu dinamika tata kelola dan kedaulatan hukum antara Singapura dan Indonesia. Namun, dari sudut pandang pasar, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh emiten perkebunan untuk meningkatkan standar tata kelola lingkungan, sosial, dan korporasi (ESG), sekaligus memastikan operasional rantai pasok mereka benar-benar bebas dari praktik pembakaran lahan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post