Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Paris Fashion Week: Rilisan Siap Pakai Schiaparelli dan Tranformasi Monokromatik Rick Owens/Malaysia Protes ke FIFA Soal Tambahan Waktu yang Meloloskan Indonesia ke Final/Pesan Hasan Nasbi ke Mahasiswa: Raih Jabatan Tertinggi Tanpa Harus Sikut-sikutan/Menag Minta Santri Pramuka Jawa Timur Jadi Motor Pembaharu Bangsa/Circuit Breaker Labs Racik Teknologi Pencegah Bahaya AI untuk Anak dan Keluarga/Bidik Rantai Pasok Semikonduktor ASEAN, Indonesia Perkuat Posisi Ekonomi Digital Regional/MK Tegaskan Pemerintah Wajib Beberkan Alasan Sebelum Blokir Konten/Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sembilan Orang/JWC 2026 Dibuka Film Fjord, Sajikan 207 Karya Sinema dari 69 Negara/Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Program Makan Gratis Rp1,1 Triliun/Rafyq Pandjaitan Resmi Pimpin KWP, Ariawan Tekankan Pentingnya Sinergi dan Profesionalisme Media/Nembus Final FIFA ASEAN Cup, Aremania dan Suporter Malang Raya Titip Harapan Ini untuk Timnas/Sisa 24 Jam, Pendaftaran Side Event Founder Summit 2026 Resmi Segera Ditutup/SPP-TDLN Berlaku, Wajib Pajak Kini Bisa Klaim Pengembalian PPN Transaksi Batal/Karhutla Jambi Berulang, Sejauh Mana Tanggung Jawab Perusahaan?/
Paris Fashion Week: Rilisan Siap Pakai Schiaparelli dan Tranformasi Monokromatik Rick Owens/Malaysia Protes ke FIFA Soal Tambahan Waktu yang Meloloskan Indonesia ke Final/Pesan Hasan Nasbi ke Mahasiswa: Raih Jabatan Tertinggi Tanpa Harus Sikut-sikutan/Menag Minta Santri Pramuka Jawa Timur Jadi Motor Pembaharu Bangsa/Circuit Breaker Labs Racik Teknologi Pencegah Bahaya AI untuk Anak dan Keluarga/Bidik Rantai Pasok Semikonduktor ASEAN, Indonesia Perkuat Posisi Ekonomi Digital Regional/MK Tegaskan Pemerintah Wajib Beberkan Alasan Sebelum Blokir Konten/Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sembilan Orang/JWC 2026 Dibuka Film Fjord, Sajikan 207 Karya Sinema dari 69 Negara/Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Program Makan Gratis Rp1,1 Triliun/Rafyq Pandjaitan Resmi Pimpin KWP, Ariawan Tekankan Pentingnya Sinergi dan Profesionalisme Media/Nembus Final FIFA ASEAN Cup, Aremania dan Suporter Malang Raya Titip Harapan Ini untuk Timnas/Sisa 24 Jam, Pendaftaran Side Event Founder Summit 2026 Resmi Segera Ditutup/SPP-TDLN Berlaku, Wajib Pajak Kini Bisa Klaim Pengembalian PPN Transaksi Batal/Karhutla Jambi Berulang, Sejauh Mana Tanggung Jawab Perusahaan?/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

MK Tegaskan Pemerintah Wajib Beberkan Alasan Sebelum Blokir Konten

by BBC Indonesia
October 2, 2026
Mk Tegaskan Pemerintah Wajib Beberkan Alasan Sebelum Blokir Konten

Mk Tegaskan Pemerintah Wajib Beberkan Alasan Sebelum Blokir Konten

Promo Hujan Bonus Fiberzone #Internetcepatindonesia

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah kini diwajibkan untuk menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas sebelum melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap suatu konten di ruang digital. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dinilai menjadi titik balik penting dalam perbaikan tata kelola kebebasan berpendapat di Indonesia.

Putusan tersebut merespons keluhan panjang pengguna media sosial dan pegiat hak digital terkait maraknya fenomena penghapusan konten (take down), pembatasan akun, hingga pemblokiran wilayah (geoblocking) secara sepihak tanpa kejelasan hukum.

Gugatan Berawal dari Hilangnya Unggahan Kritik

Uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) ini diajukan oleh kalangan mahasiswa dan praktisi hukum, di antaranya Kaleb Otniel Aritonang dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Kasus bermula ketika unggahan Kaleb yang berisi pandangan kritis terkait kebebasan pers di media sosial tiba-tiba hilang tanpa pemberitahuan. Saat diperiksa melalui fitur pemulihan maupun banding platform, tidak ditemukan catatan resmi mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Para pemohon menilai pasal dalam UU ITE tersebut memiliki dua kelemahan mendasar: tidak menyediakan mekanisme upaya hukum bagi pihak yang dirugikan, serta memberikan kewenangan tanpa batasan normatif yang jelas sehingga memicu penggunaan diskresi secara sepihak oleh pemerintah.

Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses terhadap dokumen atau informasi elektronik melanggar hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah, namun wajib didahului atau disertai pemberitahuan resmi dan alasan yang transparan.

Pergeseran Pendirian Mahkamah Konstitusi

Langkah MK mengabulkan permohonan ini menandai perubahan sikap lembaga peradilan tersebut. Pada 2020, gugatan serupa yang diajukan oleh organisasi jurnalis sempat ditolak. Namun, dua hakim MK, Suhartoyo dan Saldi Isra, kala itu menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menekankan pentingnya penjelasan tertulis dalam setiap aksi pemblokiran.

Substansi pandangan tersebut kini menjadi dasar utama putusan MK terbaru. Adanya pergeseran pendirian ini membuat proses persidangan berlangsung relatif cepat tanpa perlu mendengarkan kembali keterangan ulang dari DPR dan Presiden.

Para pemohon menilai putusan ini memberi kepastian hukum baru. Pemutusan akses tanpa pendelegasian alasan yang sah kini dapat dijadikan sebagai objek gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sorotan Praktik Moderasi dan Ruang Bebas Berpendapat

Selama ini, sejumlah pengguna media sosial kerap menerima pembatasan konten yang disertai keterangan bahwa tindakan diambil atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus moderasi konten ini acap kali menyasar unggahan berupa kritik terhadap program pemerintah, kebijakan pejabat, hingga isu publik lainnya.

Lembaga pemerhati hak-hak digital, SAFEnet, mencatat bahwa kewajiban notifikasi merupakan langkah maju untuk meningkatkan transparansi. Kendati demikian, SAFEnet mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata.

Beberapa poin mendasar yang dinilai masih perlu disempurnakan dalam aturan turunan mencakup mekanisme keberatan bagi pengguna, prosedur pemulihan jika terjadi kekeliruan pemblokiran, serta keterlibatan lembaga independen untuk mengawasi proses moderasi konten.

Selain itu, kalangan media massa juga mengingatkan agar prosedur pemblokiran tidak menerabas produk jurnalistik. Karya pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.

Tanggapan Komdigi

Menanggapi keputusan MK tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakah komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Komdigi saat ini tengah mempelajari detail putusan guna menyesuaikan alur kerja dan prosedur moderasi konten digital di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah pemutusan akses yang dilakukan selama ini bertujuan untuk menjalankan mandat undang-undang, khususnya dalam menindak konten ilegal seperti judi online, pornografi, penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian, melalui proses verifikasi yang terukur.

logo BBC Indonesia
BBC Indonesia

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)

Related Posts

Paris Fashion Week Rilisan Siap Pakai Schiaparelli Dan Tranformasi Monokromatik

Paris Fashion Week: Rilisan Siap Pakai Schiaparelli dan Tranformasi Monokromatik Rick Owens

by Malang Today
October 3, 2026

Intip tren Paris Fashion Week saat Schiaparelli tampilkan busana siap pakai dan Rick Owens beralih ke nuansa batu yang elegan.

Malaysia Protes Ke Fifa Soal Tambahan Waktu Yang Meloloskan Indonesia

Malaysia Protes ke FIFA Soal Tambahan Waktu yang Meloloskan Indonesia ke Final

by Malang Today
October 3, 2026

Malaysia mendesak FIFA meninjau ulang perubahan waktu tambahan yang bantu Indonesia lolos ke final piala AFF usai laga sengit.

Pesan Hasan Nasbi Ke Mahasiswa Raih Jabatan Tertinggi Tanpa Harus

Pesan Hasan Nasbi ke Mahasiswa: Raih Jabatan Tertinggi Tanpa Harus Sikut-sikutan

by Malang Today
October 3, 2026

Hasan Nasbi berpesan agar mahasiswa tidak perlu sikut-sikutan mengejar jabatan tertinggi dan lebih fokus membangun integritas diri.

Bidik Rantai Pasok Semikonduktor Asean Indonesia Perkuat Posisi Ekonomi Digital

Bidik Rantai Pasok Semikonduktor ASEAN, Indonesia Perkuat Posisi Ekonomi Digital Regional

by Malang Today
October 3, 2026

Indonesia membidik peluang strategis dalam rantai pasok semikonduktor ASEAN guna memperkuat industri manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Serangan Udara Pakistan Di Afghanistan Tewaskan Sembilan Orang

Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sembilan Orang

by Xinhua News
October 2, 2026

Serangan udara Pakistan di wilayah perbatasan Afghanistan menewaskan sembilan orang dan memicu ketegangan diplomatik antara kedua negara.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Program Makan Gratis

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Program Makan Gratis Rp1,1 Triliun

by Malang Today
October 2, 2026

Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan motor program makan siang gratis senilai 72 juta dolar AS yang melibatkan instansi pemerintah.

Rafyq Pandjaitan Resmi Pimpin Kwp Ariawan Tekankan Pentingnya Sinergi Dan

Rafyq Pandjaitan Resmi Pimpin KWP, Ariawan Tekankan Pentingnya Sinergi dan Profesionalisme Media

by Malang Today
October 2, 2026

Rafyq Pandjaitan resmi terpilih jadi Ketua KWP, Ariawan sampaikan pesan penting untuk kepengurusan baru agar makin solid dan adaptif.

Spp Tdln Berlaku Wajib Pajak Kini Bisa Klaim Pengembalian Ppn Transaksi

SPP-TDLN Berlaku, Wajib Pajak Kini Bisa Klaim Pengembalian PPN Transaksi Batal

by Malang Today
October 2, 2026

SPP-TDLN resmi berlaku! Kini transaksi batal dapat mengajukan pengembalian PPN. Simak syarat dan tata cara klaim restitusi pajak selengkapnya di...

Karhutla Jambi Berulang Sejauh Mana Tanggung Jawab Perusahaan

Karhutla Jambi Berulang, Sejauh Mana Tanggung Jawab Perusahaan?

by BBC Indonesia
October 2, 2026

Temukan fakta penyebab karhutla berulang di Jambi dan peran perusahaan dalam menghentikan bencana lingkungan ini sekarang juga.

Jepang Melonjakkan Biaya Izin Tinggal Wna Secara Signifikan

Jepang Melonjakkan Biaya Izin Tinggal WNA Secara Signifikan

by Xinhua News
October 2, 2026

Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya izin tinggal WNA secara signifikan. Cek aturan terbaru dan besaran tarif resminya di sini.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

6436
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.