DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Karhutla Korporasi hingga Tingkat Direksi
Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum mendesak dilakukan secara maksimal seiring dengan temuan puluhan laporan polisi yang tengah ditangani oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menjerat para pelaku karhutla korporasi dengan sanksi pidana seberat-beratnya. Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada tingkat manajemen bawah, melainkan harus menyasar hingga level pimpinan tertinggi perusahaan jika ditemukan bukti keterlibatan.
“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan. Tidak boleh ada toleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya.
Puluhan Laporan Polisi Menyasar Sektor Korporasi
Langkah tegas parlemen ini merespons data dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri yang mencatat adanya 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara ini tersebar di 10 Kepolisian Daerah (Polda), khususnya di wilayah Kalimantan, serta ditangani langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari penelusuran laporan masyarakat dan temuan di lapangan di sejumlah wilayah hukum Polda Kalimantan. Berdasarkan pendataan awal, kasus yang melibatkan entitas bisnis ini diperkirakan telah berdampak pada hilangnya tutupan lahan hijau secara masif.
Sahroni menyoroti besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi ilegal tersebut. Data kepolisian menunjukkan luas area yang terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi diperkirakan mencapai 25.600 hektar.
Sanksi Pencabutan Izin dan Larangan Bisnis Permanen
Selain proses hukum pidana, Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha seluruh perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Langkah pencabutan izin operasional dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah berulangnya kejahatan lingkungan di masa depan.
Politisi dari Partai Nasdem tersebut menekankan bahwa Indonesia harus mengadopsi standar penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani kejahatan lingkungan, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain yang mengategorikan karhutla sebagai tindak pidana berat.
“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia,” tegas Sahroni.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post