JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lembaga peradilan umum. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, independensi peradilan, serta menghapus celah impunitas bagi anggota militer yang terjerat kasus pidana sipil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo menilai bahwa ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer selama ini memicu ketidakpastian hukum. Pasal tersebut dinilai hanya menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pertimbangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa legitimasi peradilan militer sejatinya bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan sekadar status personal pelakunya. Oleh karena itu, pelanggaran pidana umum yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan atau struktur komando militer sudah sepatutnya ditangani oleh pengadilan sipil.
“Terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” tegas Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga merujuk pada standar hak asasi manusia internasional yang tercantum dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Aturan ini menegaskan pentingnya proses peradilan yang independen dan adil, di mana penggunaan mekanisme peradilan militer di luar urusan khusus kemiliteran harus memiliki dasar yang objektif serta bersifat eksepsional.
DPR dan Pemerintah Diberi Tenggat Dua Tahun
Dalam amar putusannya, MK menyoroti stagnasi pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru. Padahal, mandat perbaikan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan 22 tahun lalu.
Guna merespons Kevakuman aturan tersebut, MK memberikan batas waktu paling lama dua tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk melakukan revisi secara menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan revisi undang-undang tersebut tidak kunjung disahkan, maka pasal-pasal terkait dalam UU Peradilan Militer otomatis dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Latar Belakang Gugatan Korban Pidana
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Boru Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI. Sementara itu, Eva Meliani adalah putri dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam insiden pembakaran rumah di Kabupaten Karo, yang diduga terkait pemberitaan perjudian yang melibatkan anggota militer.
Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, pemohon menilai kedudukan khusus prajurit aktif dalam sistem peradilan militer atas kasus pidana umum mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan melemahkan supremasi sipil.
Tangis haru pun pecah di ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan. Eva Meliani dan Lenny Damanik berharap putusan ini menjadi pencerahan bagi penanganan kasus hukum yang menimpa keluarga mereka agar dapat diproses secara transparan di peradilan umum.
Sikap dan Respons Pimpinan TNI
Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa pihak markas besar TNI akan mempelajari berkas putusan secara mendalam terlebih dahulu.
“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut,” ujar Maruli di Istana Negara, Jakarta.
Sementarat itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan komitmen jajarannya untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan TNI AD adalah institusi yang taat pada aturan konstitusi negara.
“Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya berbicara demikian, ya kita ikut. Nanti negara buat aturan seperti apa, itu yang akan kita ikuti,” pungkas Tandyo.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post