JAKARTA — Pemerintah Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap tindakan otoritas penerbangan Israel yang menolak pendaratan pesawat maskapai Ethiopian Airlines. Sikap diskriminatif tersebut dipicu lantaran salah satu pilot yang mengemudikan burung besi tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Jakarta menilai kebijakan unilateral tersebut mencederai prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan sipil internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa kriteria kecakapan maupun evaluasi terhadap awak pesawat seharusnya bertumpu pada standar keselamatan penerbangan yang objektif dan terukur, bukan atas dasar asal-usul kebangsaan.
Soroti Prinsip Nondiskriminasi Penerbangan Internasional
Dalam keterangannya, Yvonne menyoroti langkah otoritas Israel yang memberlakukan pembatasan awak penerbangan dari negara-negara tertentu secara sepihak. Menurutnya, praktik semacam ini tidak selaras dengan regulasi dan etika penerbangan global yang dijunjung tinggi oleh maskapai komersial di seluruh dunia.
“Israel membatasi awak penerbangannya dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan kewarganegaraan mereka. Praktik ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” ujar Yvonne Mewengkang secara tertulis.
Yvonne tidak menampik bahwa setiap otoritas penerbangan suatu negara memiliki kedaulatan serta kewenangan penuh dalam menentukan kriteria keselamatan udara. Kendati demikian, ia menekankan bahwa implemetasi aturan keselamatan wajib diterapkan secara objektif, proporsional, serta berbasis pada kalkulasi risiko yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi Penolakan di Udara dan Respons Ethiopian Airlines
Insiden penerbangan ini bermula ketika maskapai Ethiopian Airlines melakukan penerbangan terjadwal dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv, Israel, pada pertengahan Oktober 2026. Saat pesawat mengudara sekitar satu jam dan masih berada di dalam ruang udara Ethiopia, instruksi penolakan tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak otoritas Tel Aviv.
Mengetahui salah satu ruang kemudi dikendalikan oleh pilot berpaspor Indonesia, otoritas Israel memerintahkan armada udara tersebut untuk berbalik arah. Pesawat rute internasional itu akhirnya terpaksa kembali mendarat di bandara asal, Addis Ababa, demi merombak susunan kru dan mengganti posisi pilot.
Pihak manajemen Ethiopian Airlines mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut murni akibat kekeliruan administratif. Maskapai mengklaim tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya terkait adanya klausul larangan bagi penerbang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) pada rute menuju Tel Aviv. Pilot WNI yang bersangkutan lantas dialihkan untuk memimpin rute penerbangan internasional lainnya.
Akar Kebijakan Ketat Israel dan Latar Belakang Keamanan
Berdasarkan laporan media setempat, Israel menerapkan kebijakan ketat bagi seluruh maskapai asing agar tidak menugaskan personil penerbang dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan mereka. Selain Indonesia, restriksi ini juga menyasar penerbang asal Arab Saudi, Qatar, Iran, Irak, hingga Venezuela.
Pengetatan regulasi keamanan penerbangan oleh Tel Aviv dilaporkan memuncak pasca-insiden krusial yang melibatkan maskapai Flydubai rute Dubai–Tel Aviv pada akhir September 2026. Berdasarkan investigasi otoritas Uni Emirat Arab, seorang kopilot berkewarganegaraan Oman sempat berupaya mengambil alih kendali pesawat untuk diarahkan ke terminal penumpang Bandara Ben Gurion, sebelum akhirnya aksi nekat tersebut berhasil digagalkan oleh kesigapan kru dan penumpang di dalam kabin.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post