Sentralisasi Terselubung dan Ilusi Otonomi Desa
Kawasan pedesaan di Indonesia hingga saat ini masih menjadi episentrum kemiskinan nasional. Kondisi memprihatinkan ini dinilai tak lepas dari persoalan mendasar berupa ilusi otonomi daerah. Slogan membangun Indonesia dari pinggiran sering kali terdistorsi oleh intervensi program-program strategis nasional yang dirancang secara top-down atau dari atas ke bawah.
Dampaknya, posisi desa kerap bergeser sekadar menjadi objek. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan mandiri mengalami sentralisasi terselubung demi membiayai ambisi berbagai proyek pusat. Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum dari program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Yudhi Hertanto, yang menyoroti makin tergerusnya kemandirian tata kelola di tingkat pedesaan.
Anulir Hasil Musyawarah dan Pembajakan Demokrasi Lokal
Pada praktiknya, tradisi demokrasi di tingkat desa telah terbentuk secara matang melalui musyawarah warga. Forum ini secara alamiah mampu menyepakati prioritas pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat lokal (bottom-up), seperti perbaikan jaringan irigasi pertanian, penyediaan sarana pendidikan, hingga penguatan pelayanan kesehatan dasar.
Namun, kesepakatan demokratis warga tersebut mendadak kerap dianulir oleh keputusan otoritas di atasnya. Banyak pemerintah desa kini terpaksa melakukan penyesuaian ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) demi mendanai program strategis pemerintah pusat, salah satunya melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pelaksanaan program yang diluncurkan tanpa persiapan matang serta tanpa inisiatif dari bawah ini dinilai memicu kebingungan teknis di lapangan. Prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) menjadi tereliminasi, sehingga warga kehilangan hak suara dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Celah Hukum dan Diskriminasi Ekonomi Koperasi
Secara analitis, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah salah urus administrasi di tingkat tapak, melainkan akibat adanya regulasi yang memberi ruang bagi praktik sentralisasi. Salah satu fokus sorotan tertuju pada frasa “pemerintah dapat menugaskan desa” yang tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiadaan aturan pembatas yang mewajibkan instansi pemberi tugas untuk menanggung penuh seluruh pembiayaan (unfunded mandates) menjadikan pasal tersebut sebagai celah hukum. Akibatnya, birokrasi tingkat atas dapat secara legal mendorong desa mengorbankan program prioritas warga demi membiayai proyek titipan.
Kondisi serupa juga terindikasi dalam Pasal 60 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdalih pembinaan dan pengembangan iklim usaha, regulasi ini memberi ruang bagi negara untuk mendikte urusan internal koperasi bentukan program, mulai dari penentuan pengurus hingga penunjukan mitra pemasok.
Kebijakan ini dinilai memicu diskriminasi ekonomi. Koperasi yang lahir dari swadaya murni masyarakat dipaksa bersaing secara tidak seimbang dengan koperasi instruksi pusat yang mendapatkan fasilitas serta perlindungan khusus dari pemerintah.
Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi Jadi Solusi Konstitusional
Penyerapan dana desa untuk program-program terpusat berdampak sistematis pada terbengkalainya pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat lokal. Jika alokasi anggaran dan daya hidup desa terus dilucuti, angka kemiskinan di pedesaan diprediksi bakal sulit membaik.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, langkah uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi strategis yang perlu ditempuh publik. Langkah hukum ini penting guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal karet dalam UU Desa maupun UU Perkoperasian agar tidak lagi membebani APBDes.
Otonomi desa serta kemandirian berkoperasi merupakan hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Pemulihan kedaulatan anggaran dan penghentian pola intervensi terpusat menjadi syarat mutlak jika pemerintah berkomitmen melakukan pengentasan kemiskinan di pedesaan secara berkelanjutan dan bermartabat.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post