MALANG TODAY – Indonesia bersama 17 negara Arab dan Islam lainnya menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Pemerintah Kolombia yang memindahkan kedudukan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Langkah diplomatik Kolombia tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan berpotensi merusak proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Kecaman bersama ini diusung oleh menteri luar negeri dari berbagai negara, di antaranya Indonesia, Aljazair, Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Pakistan, Palestina, Qatar, Turkiye, hingga Yordania. Mereka menilai tindakan Kolombia berisiko mendegradasi upaya komunitas internasional dalam mewujudkan keadilan dan perdamaian abadi melalui prinsip Solusi Dua Negara.
Pelanggaran Resolusi PBB dan Hukum Internasional
Dalam pernyataan resminya, para menteri luar negeri menegaskan bahwa setiap tindakan yang bertujuan mengubah status sejarah maupun hukum Yerusalem—termasuk pengakuan atas wilayah tersebut sebagai ibu kota Israel—secara otomatis batal dan tidak sah demi hukum.
Sikap bersama ini mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 476 dan Nomor 478 Tahun 1980. Resolusi tersebut secara tegas menolak segala bentuk perubahan status Yerusalem dan mengimbau seluruh negara anggota untuk menarik misi diplomatiknya dari kota tersebut, yang merupakan wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel sejak 1967.
Oleh karena itu, koalisi negara-negara ini mendesak Pemerintah Kolombia untuk meninjau kembali dan segera membatalkan keputusan tersebut demi menghormati hukum internasional serta hak-hak fundamental rakyat Palestina. Mereka juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk mendukung kemerdekaan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Langkah Diplomatik Kolombia Ciptakan Kontroversi
Peresmian Kantor Kedutaan Besar Kolombia di Yerusalem sendiri telah berlangsung pada pertengahan pekan ini. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Kolombia Omar Bula Escobar bersama pejabat tinggi otoritas luar negeri Israel Gideon Sa’ar.
Keputusan ini menjadikan Kolombia sebagai negara ke-10 yang menempatkan kedutaannya di Yerusalem. Kebijakan luar negeri Kolombia berbalik arah secara signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Abelardo de la Espriella, setelah sebelumnya sempat memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel pada Mei 2024 di era pemerintahan Presiden Gustavo Petro.
Selain pemindahan kedutaan besar, Kolombia kini juga menjadi negara kedua setelah Amerika Serikat yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, wilayah kedaulatan Suriah yang hingga kini masih diakui secara internasional sebagai kawasan teritorial yang diduduki Israel.

Xinhuanet is a comprehensive service-oriented news information portal and the most influential online media in China











Discussion about this post