MALANG TODAY – Kebijakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menuai gelombang protes dari para peserta. Keputusan pemerintah yang mendistribusikan para manajer ke luar daerah domisili memicu kekecewaan luas, lantaran dinilai tidak sesuai dengan informasi awal yang beredar selama proses rekrutmen.
Polemik ini mencuat setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir September lalu. Banyak peserta yang sebelumnya meyakini akan ditugaskan di wilayah asal, justru mendapati diri mereka dipindahtugaskan hingga ratusan bahkan ribuan kilometer dari tempat tinggalnya.
Keluhan Manajer: Jauh dari Keluarga dan Beban Finansial
Saiful, seorang manajer asal Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku terkejut saat menerima SK yang menugaskannya di Kabupaten Luwu—berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat tinggalnya. Ia mengungkapkan, keterbatasan jumlah fisik bangunan koperasi di Makassar menjadi alasan utama penumpukan SDM yang akhirnya digeser ke daerah lain.
Kondisi yang lebih berat dialami Selvi, peserta asal Medan, Sumatra Utara. Perempuan berusia 24 tahun ini harus mendapati dirinya ditempatkan di Sulawesi Utara. Menurutnya, besaran gaji yang dijanjikan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak akan mencukupi jika harus menutup biaya operasional mandiri, seperti tempat tinggal dan transportasi di daerah penugasan yang sangat jauh dari keluarga.
Masalah serupa juga dirasakan Beni, manajer asal Deli Serdang. Meski masih berada di Sumatra Utara, ia ditempatkan di lokasi yang berjarak 60 kilometer dari rumahnya. Kebutuhan untuk menyewa tempat tinggal tambahan memicu kekhawatiran membengkaknya pengeluaran bulanan.
Sebelumnya, para peserta ini telah melalui proses seleksi ketat dan pelatihan intensif selama 45 hari. Namun, ketidakpastian status dan jadwal penempatan yang memakan waktu bertahun-tahun membuat sebagian peserta berada dalam posisi rentan, bahkan sampai harus menguras tabungan dan menjual aset pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tanggapan Pemerintah: Demi Pemerataan SDM
Menanggapi gelombang protes tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kebijakan penempatan lintas daerah diambil demi pemerataan kualitas sumber daya manusia (SDM) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini juga dimaksudkan agar bangunan koperasi yang sudah berdiri dapat segera beroperasi tanpa terkendala kekosongan pengelola.
Kementerian Koperasi mencatat, dari total 28.260 manajer yang terdaftar, sekitar 85 persen telah menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan di lokasi penugasan. Pemerintah juga memberikan opsi bahwa penyesuaian lokasi penempatan yang lebih dekat dengan domisili dapat diatur kembali setelah pembangunan fisik koperasi di daerah asal selesai dibangun.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengimbau para peserta untuk menerima SK penempatan terlebih dahulu agar status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun tidak gugur. Zulkifli memastikan para manajer akan menerima take home pay di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Kritik Pengamat: Lemahnya Perencanaan Hukum dan Operasional
Di sisi lain, Peneliti Hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menilai sengkarut penempatan manajer KDMP ini menunjukkan lemahnya kerangka hukum dan perencanaan sejak awal program digulirkan. Pola kebijakan yang bersifat top-down dianggap tidak diimbangi dengan kesiapan regulasi serta kejelasan status kepegawaian yang matang.
Saleh menyoroti besarnya anggaran negara yang telah dikucurkan. Dengan biaya pelatihan mencapai sekitar Rp30 juta per peserta, total dana APBN yang digelontorkan untuk puluhan ribu manajer menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Anggaran fantastis tersebut dinilai tidak sebanding dengan eksekusi di lapangan yang dinilai gagap dan merugikan para pekerja.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total dan pemetaan ulang risiko dalam pelaksanaan program KDMP. Tanpa adanya kajian teknokratis yang mendalam serta uji coba yang terukur, program skala nasional ini dikhawatirkan tidak akan mencapai target penguatan ekonomi desa secara optimal.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post