JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang membuka ruang bagi industri dana pensiun di Indonesia untuk melakukan investasi ke luar negeri. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah antisipatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai terbatas atau kurang mampu memberikan imbal hasil (return) yang kompetitif bagi para peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihak otoritas saat ini sedang menyusun revisi atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun. Wacana ini dihadirkan untuk memberikan opsi fleksibilitas portofolio bagi pengelola dana pensiun, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Mengapa kita mengizinkan investasi di luar negeri? Ini adalah bentuk antisipasi jika opsi domestik sudah tidak ada lagi atau tidak memberikan return yang memadai,” ujar Ogi saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Ketentuan Ketat dan Mitigasi Risiko Masalah Masa Lalu
Meski wacana ekspansi global mulai dibuka, OJK menegaskan akan menerapkan kriteria dan syarat yang sangat ketat. Langkah ini diambilingat tata kelola investasi merupakan area yang sangat krusial sekaligus rentan di industri dana pensiun, berkaca dari sejumlah permasalahan tata kelola yang pernah terjadi di masa lalu.
Draf revisi aturan tersebut nantinya akan memuat panduan terperinci mengenai penempatan investasi dana pensiun pada berbagai instrumen pasar keuangan, mulai dari saham, reksa dana, hingga surat berharga negara (SBN). Kendati demikian, tanggung jawab atas setiap keputusan penempatan dana tetap berada di tangan pengelola masing-masing dana pensiun, sepanjang tidak menabrak koridor hukum yang ditetapkan OJK.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik tak sehat, OJK mengandalkan sistem pemantauan terintegrasi bernama PRIME. Melalui platform digital ini, regulator dapat memantau secara real-time seluruh pergerakan portofolio investasi dana pensiun, termasuk mengetahui mitra transaksi (counterparty) hingga harga transaksi yang disepakati.
“Lewat sistem ini, kami bisa melacak dengan presisi ke mana dana pensiun A diinvestasikan, siapa mitranya, dan berapa harga transaksinya,” tegas Ogi.
Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan komite investasi dalam menyusun Peraturan Dana Pensiun (PDP) di setiap lembaga. PDP inilah yang nantinya akan memuat ketentuan spesifik mengenai porsi investasi luar negeri yang diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan regulator.
Prioritas Tetap Pasar Keuangan Domestik
Di balik rencana pembukaan akses investasi global, OJK menekankan bahwa pasar keuangan dan pasar modal dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Industri dana pensiun nasional saat ini mengelola aset fantastis yang mencapai sekitar Rp1.699 triliun (sekitar 95 miliar dolar AS), menjadikannya salah satu investor institusional terbesar penopang stabilitas ekonomi nasional, termasuk pemegang SBN.
OJK berharap potensi dana yang jumbo tersebut tidak langsung mengalir keluar negeri selama pasar dalam negeri masih mampu menyerap dan memberikan imbal hasil yang sehat.
“Harapan kami dan otoritas terkait, dana pensiun tetap menjadi penopang utama pembiayaan pasar keuangan dan pasar modal kita. Jadi jangan terburu-buru ke luar negeri, ruang pertumbuhan di dalam negeri masih sangat luas,” tutur Ogi.
Kerangka regulasi anyar ini diharapkan dapat menjadi panduan yang seimbang: memberikan kepastian hukum bagi manajer investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio, sekaligus menjamin keamanan dana masyarakat melalui pengawasan ketat berbasis prinsip kehati-hatian (prudential management).

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post