TOKYO – Pemerintah Jepang secara resmi menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen bagi warga negara asing hingga 20 kali lipat, dari yang sebelumnya 6.000 yen menjadi 200.000 yen (sekitar Rp22,7 juta). Kebijakan baru ini diiringi dengan pengetatan berbagai persyaratan administrasi, mulai dari batas minimal penghasilan, kewajiban pembayaran pensiun, hingga tingkat kemahiran berbahasa Jepang.
Penerapan aturan baru tersebut memicu gelombang antrean panjang di sejumlah kantor imigrasi. Di Kantor Imigrasi Utama Tokyo, para pemohon bahkan harus rela mengantre hingga lebih dari tujuh jam demi menyerahkan berkas sebelum kenaikan tarif berlaku secara efektif.
Aturan Baru Kebijakan Imigrasi
Langkah ketat ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengelola pesatnya pertumbuhan populasi warga asing di Negeri Sakura.
Sebelum aturan anyar ini berlaku per 1 Oktober, warga asing hanya dikenakan biaya seragam sebesar 6.000 yen untuk setiap perpanjangan atau perubahan status izin tinggal. Kini, skema tarif disesuaikan berdasarkan durasi tinggal yang diajukan:
- Masa tinggal 3 bulan atau kurang: Mulai dari 10.000 yen.
- Masa tinggal 5 tahun atau lebih: Mencapai 75.000 yen.
- Izin tinggal permanen: 200.000 yen.
Meski demikian, pemerintah Jepang memberikan keringanan tarif bagi pemohon yang menghadapi masalah finansial serius atau mereka yang telah terdaftar secara resmi sebagai pengungsi.
Syarat Penghasilan dan Bahasa Kian Ketat
Selain penyesuaian tarif, pemohon izin tinggal permanen kini diwajibkan memiliki penghasilan stabil yang setara atau berada di atas rata-rata pendapatan warga Jepang. Berdasarkan data nasional terbaru, rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang berada di angka 5,75 juta yen per tahun.
Mulai April mendatang, persyaratan akan diperketat kembali dengan mewajibkan pemohon menguasai kemampuan dasar bahasa Jepang. Aturan ini telah memicu lonjakan pendaftaran di berbagai lembaga kursus bahasa serta peningkatan pesat jumlah peserta Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT).
Dari sisi jaminan sosial, calon penerima izin tinggal permanen harus memiliki proyeksi tunjangan pensiun yang setara dengan kepesertaan sistem pensiun karyawan selama 30 tahun. Kendati demikian, kepemilikan aset keuangan pribadi yang memadai dapat dijadikan pertimbangan khusus jika kriteria pensiun belum terpenuhi.
Dilema Krisis Tenaga Kerja dan Respons Warga Asing
Perubahan kebijakan ini memicu beragam reaksi dari kalangan ekspatriat. Micaiah Stevens (37), warga asing yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama satu dekade, menilai aturan baru ini memberatkan tenaga kerja profesional luar negeri.
“Hambatan bahasa dan budaya di Jepang sudah cukup besar. Mewajibkan warga asing memiliki standar penghasilan lebih tinggi dan biaya administrasi yang mahal berpotensi menyurutkan minat tenaga profesional untuk datang,” ujarnya.
Kebijakan pengetatan ini berlangsung di tengah dilema demografi Jepang. Di satu sisi, isu imigrasi tetap menjadi topik politik yang sensitif. Di sisi lain, fenomena penuaan populasi membuat industri nasional semakin bergantung pada tenaga kerja asing.
Catatan resmi menunjukkan jumlah penduduk asing di Jepang telah menembus angka 4,12 juta jiwa, naik 9,5% dibanding tahun sebelumnya dan mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah. Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penataan imigrasi berjalan tertib, sehingga masyarakat lokal maupun warga asing dapat hidup berdampingan secara aman dan tenteram.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post