PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) resmi melancarkan aksi korporasi strategis dengan mengekspansikan lini bisnisnya ke sektor infrastruktur air bersih. Emiten yang sebelumnya berfokus pada energi terbarukan ini menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) untuk menguasai 51% saham PT Dumai Tirta Persada (DTP) milik BUMN konstruksi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Transaksi akuisisi ini mencakup pembelian 74.353 lembar saham dengan nilai fantastis mencapai Rp 141 miliar.
Kesepakatan tersebut difinalisasi pada 30 September 2026 setelah FUTR secara resmi memenangkan proses lelang kepemilikan saham tersebut. Langkah ini menandai milestone penting bagi perseroan karena DTP bakal menjadi aset infrastruktur operasional pertama dalam portofolio bisnis FUTR, sekaligus mempertegas diversifikasi usaha perseroan di luar sektor energi terbarukan.
Mengamankan Aset Strategis Berbasis Skema KPBU
Sebagai informasi, PT Dumai Tirta Persada (DTP) merupakan pengelola instalasi pengolahan air bersih atau water treatment plant (WTP) yang beroperasi di Kota Dumai, Riau. Infrastruktur vital ini dikelola melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan kontrak kerja sama jangka panjang yang telah disepakati sejak tahun 2019.
Direktur Utama FUTR, Anggara Suryawan, mengungkapkan bahwa akuisisi DTP merupakan keputusan strategis yang terukur. Menurutnya, karakteristik bisnis pengelolaan air bersih berbasis skema KPBU memiliki relevansi dan sinergi yang sangat kuat dengan arah pengembangan FUTR di industri energi terbarukan.
“WTP Dumai adalah langkah pertama kami dalam membangun aset infrastruktur berkelanjutan di FUTR. Bisnis air bersih dan energi terbarukan memiliki pola yang serupa: mengandalkan kontrak jangka panjang, tarif yang telah disepakati sejak awal, serta menghasilkan recurring income atau pendapatan berulang yang stabil,” jelas Anggara.
Stabilitas Revenue dan Kepatuhan Regulasi
Lebih lanjut, manajemen FUTR menggarisbawahi bahwa model bisnis WTP memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi risiko pasar. Berbeda dengan sektor bisnis komoditas yang rentan terhadap volatilitas harga global, tarif pengolahan air bersih dalam proyek ini telah diatur ketat dalam perjanjian KPBU. Hal ini menjamin arus kas perseroan lebih dapat diprediksi dan berisiko rendah dalam jangka panjang.
Meski kesepakatan jual beli telah ditandatangani, penyelesaian akhir (closing) atas akuisisi 51% saham DTP ini masih harus memenuhi sejumlah syarat pendahuluan (conditions precedent) yang tercantum dalam perjanjian bersyarat tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), FUTR juga telah melaporkan keterbukaan informasi terkait transaksi akuisisi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Oktober 2026. Perseroan memastikan seluruh tahapan regulasi akan dijalankan secara transparan hingga proses akuisisi tuntas secara legal dan operasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post