JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar serta terlibat dalam praktik pemerasan senilai Rp1,2 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rincian Penerimaan Gratifikasi dan Saham Sekuritas
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Silmy Karim terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas dengan total nilai mencapai Rp31,38 miliar.
Penerimaan uang tunai senilai Rp2,56 miliar tersebut disetor secara bertahap dengan dalih “Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS”. Rinciannya mencakup setoran awal sebesar Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan setoran rutin Rp160 juta per bulan hingga akumulasinya mencapai Rp1,6 miliar pada periode Agustus 2025 hingga Mei 2026.
Sementara itu, transaksi pembelian saham senilai Rp31,3 miliar di beberapa perusahaan sekuritas dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menduga kuat bahwa dana tersebut berasal dari pihak-pihak ketiga yang memiliki kepentingan khusus terkait posisi Silmy.
Skema Pemerasan dan Pungutan Liar Dokumen Keimigrasian
Selain gratifikasi, Silmy Karim juga didakwa menerima dana sebesar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Praktik ini dilakukan secara bersama-sama dengan enam pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi lainnya.
Beberapa nama lain yang turut terseret di antaranya Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal), dan Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
Modus yang digunakan oleh para terdakwa adalah dengan sengaja memperlambat atau menahan penerbitan berbagai dokumen penting, seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diajukan oleh biro jasa maupun perusahaan penjamin WNA.
Tarif pungutan liar yang ditetapkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk alih status ITK ke ITAS, serta Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk alih status ITAS ke ITAP per pemohon. Secara keseluruhan, akumulasi uang hasil pemerasan yang dihimpun oleh para terdakwa sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp168,97 miliar.
Pencucian Uang Menggunakan Rekening Nominee
Penyidikan KPK mengungkap fakta bahwa para tersangka menggunakan puluhan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. Rekening-rekening tersebut dibuat atas nama pegawai kebersihan (cleaning service), office boy, kerabat, hingga rekening bank yang sengaja dibeli.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya perputaran dana hingga Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terhubung dengan 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari total perputaran uang tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar yang terbukti bersumber dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan 97 persen sisanya diduga kuat berasal dari praktik ilegal pengurusan layanan keimigrasian.
Untuk menyamarkan pembagian dana, para pelaku menggunakan sejumlah istilah khusus. Penggunaan kata “malaikat” digunakan untuk merepresentasikan jatah uang bagi pejabat tinggi, sedangkan istilah terkait konser musik seperti “vokalis”, “gitaris”, hingga “koreografer” dipakai untuk mengodekan distribusi dana kepada pihak-pihak tertentu.
Kronologi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 17 orang serta menyita sejumlah aset seperti kendaraan bermotor, mata uang asing (dolar Singapura dan dolar AS), serta logam mulia.
Silmy Karim sempat dicari oleh tim penyidik sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy dan tujuh pejabat imigrasi lainnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post