Sanksi denda administratif sebesar Rp 2,1 triliun yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi emiten PT PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dinilai belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. OJK didorong untuk membawa kasus dugaan manipulasi pasar ini ke ranah hukum pidana guna memberikan efek jera secara substansial.
Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh praktisi pasar modal sekaligus mantan Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) periode 2013–2023, Sanusi. Ia menegaskan bahwa kendati denda triliunan rupiah telah disetorkan ke kas negara, langkah tersebut hanyalah penyelesaian administratif di permukaan yang belum menyentuh inti keadilan bagi pelaku pasar.
Denda Rp 2,1 Triliun Bukan Titik Akhir Penegakan Hukum
Sanusi menilai, pembayaran sanksi denda bernilai fantastis itu tidak boleh serta-merta menghentikan proses hukum yang ada. Hal ini mengingat OJK sebelumnya telah mengindikasikan adanya unsur tindak pidana manipulasi pasar pada saham DSSA serta perolehan keuntungan yang didapat secara tidak sah (ill-gotten gains).
“Pembayaran denda tidak serta-merta menutup persoalan hukum. Publik kini menunggu kejelasan apakah nilai denda tersebut sudah mencakup pengembalian keuntungan yang tidak sah atau merupakan proses terpisah. Publik juga menanti pelimpahan berkas penyelidikan kepada pihak penyidik,” ujar Sanusi.
Menurutnya, apabila penanganan kasus raksasa ini berhenti pada tingkatan denda, pasar modal Indonesia akan menangkap sinyal negatif. Pelaku pasar berpotensi menilai bahwa pelanggaran skala besar di bursa efek domestik dapat diselesaikan secara “kompromistis” hanya dengan pembayaran uang, tanpa ancaman sanksi pidana bagi para penggeraknya.
Ancaman Downgrade MSCI dan Tekanan Terhadap Makroekonomi
Efek domino dari praktik manipulasi pasar dinilai sangat destruktif. Dampaknya tidak terbatas pada pergerakan harga saham emiten bersangkutan, tetapi juga merusak kredibilitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Kondisi ini berpotensi memicu gelombang tekanan jual dari investor asing serta memperburuk stabilitas nilai tukar rupiah.
Sanusi juga menyoroti ancaman lembaga indeks global seperti MSCI yang berpotensi menurunkan status (downgrade) pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market. Risiko penurunan kualifikasi ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan arus modal masuk ke tanah air.
“Ancaman MSCI yang akan menurunkan status pasar modal Indonesia bukan sekadar ancaman terhadap reputasi regulator, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan industri pasar modal nasional,” tegasnya.
Mendesak Pengawasan Preventif dan Reformasi Struktural OJK
Lebih lanjut, Sanusi mendorong regulator pasar modal untuk menghentikan pola pengawasan yang bersifat reaktif atau sekadar menjadi “pemadam kebakaran”. OJK diharapkan menindak tegas setiap indikasi kecurangan sebelum gejolak pasar membesar dan memicu kepanikan investor secara massal.
Langkah pidana dipandang bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan kewajiban moral dan institusional bagi regulator demi menjaga integritas industri keuangan nasional.
“Indonesia membutuhkan pengawasan yang bersifat preventif, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi yang dapat diverifikasi publik. Reformasi pasar modal tidak boleh dibangun di atas siklus yang berulang: pasar bergejolak, OJK mengeluarkan langkah darurat, pasar tenang, lalu persoalan struktural dibiarkan tumbuh kembali,” pungkas Sanusi.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.










Discussion about this post