MALANG TODAY – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Proyek senilai Rp1,2 triliun ini berada di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan perwira TNI yang diduga melakukan pengondisian proyek hingga rekayasa laporan hasil pekerjaan demi mencairkan anggaran negara.
Daftar Lima Tersangka Kasus Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan lima tersangka yang terdiri dari empat warga sipil dari pihak swasta dan satu prajurit aktif TNI.
Empat tersangka dari sektor swasta yakni:
1. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
2. YY, Direktur PT YAT.
3. AA, Direktur PT ASE.
4. GB, Direktur PT ASE.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Penetapan para tersangka merupakan bagian dari penyidikan koneksitas yang ditangani bersama oleh Jampidmil dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Saat ini, para tersangka telah ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan) terpisah, termasuk Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya untuk Kolonel Budi Utomo.
Modus Operandi dan Manipulasi Laporan Pekerjaan
Dalam penjelasannya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol sejak awal proses lelang. Mereka mengondisikan pemenangan PT YAT melalui penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyiapan perusahaan pembanding fiktif.
Tak hanya itu, rekayasa juga terjadi pada tahap realisasi fisik proyek. Dalam dokumen kontrak awal, target pengadaan tercatat sebanyak 25.644 unit motor listrik, yang kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga akhir Maret 2026, unit yang terealisasi hanya sebanyak 2.117 unit.
Untuk mencairkan anggaran secara penuh, para tersangka nekat membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) fiktif yang menyatakan seolah-olah seluruh target 21.800 unit motor telah diserahkan 100 persen. Kejaksaan Agung saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung total nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengembangan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Penetapan tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik ini menambah panjang daftar pejabat yang terseret dalam pusaran korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan berkas perkara klaster lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa nama mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Tiga tersangka lain dari jajaran pejabat struktural dan pihak terafiliasi juga turut dilimpahkan ke kejaksaan untuk menantikan proses persidangan.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post