JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukuman pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS. Putusan tingkat banding ini mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim memutuskan Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan.
Penurunan Nilai Uang Pengganti
Selain pidana badan, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan. Hakim juga memangkas beban uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Nadiem menjadi Rp548,76 miliar, turun signifikan dari vonis tingkat pertama yang mencapai Rp809 miliar.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, sanksi tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelum putusan banding dibacakan, Nadiem sempat menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Namun, majelis hakim banding tetap menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal subsidair telah terpenuhi.
Jejak Putusan Tingkat Pertama
Sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sanksi 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti.
Dalam perkara ini, sejumah pejabat kementerian dan pihak swasta turut terseret. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara, dan konsultan Ibrahim Arief dipidana 4 tahun penjara. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.
Perbedaan Pendapat Majelis Hakim
Dinamika peradilan perkara ini diwarnai oleh munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota Andi Saputra sejak persidangan tingkat pertama. Andi menilai bukti-bukti yang diajukan penuntut umum sangat bias dan belum memenuhi standar pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menurut Andi, alat bukti yang dihadirkan didominasi oleh potongan percakapan aplikasi pesan singkat yang tidak utuh, dokumen LHKPN, serta kliping berita media massa. Ia memandang tidak ada fakta hukum yang secara solid membuktikan adanya ajakan persekongkolan, gratifikasi, maupun konflik kepentingan yang dilakukan Nadiem.
Di sisi lain, mayoritas majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) yang terlihat dari pola berulang, seperti perombakan posisi pejabat internal kementerian yang sempat menolak atau menghambat rencana proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Penolakan Pembelaan dan Langkah Hukum
Selama proses persidangan, Nadiem dan tim penasihat hukumnya bersikukuh bahwa kebijakan memilih operasional sistem Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun jika dibandingkan dengan penggunaan sistem operasi lain.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen teknis pengadaan dan menilai perkara yang menjeratnya merupakan akibat kekeliruan proses investigasi. Meski demikian, seluruh dalil pembelaan tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum yang menilai Nadiem memiliki kepentingan ekonomi terselubung serta melakukan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post