Menilai Kelemahan Sistem Internal dalam Pembuktian Transaksi Digital
Mekanisme keamanan dan sistem pembuktian dalam transaksi digital dinilai tidak lagi cukup hanya mengandalkan klaim internal dari para penyedia layanan platform. Pakar hukum teknologi informasi, Edmon Makarim, menegaskan bahwa transaksi di ruang siber memerlukan kehadiran pihak ketiga yang independen untuk menjamin keabsahan hukum dan mencegah risiko kecurangan.
Dalam diskusi bertajuk “Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?” yang digelar di Jakarta, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menggarisbawahi bahwa keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika hanya berlandaskan klaim sepihak (self-claiming) dari pengelola platform.
“Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola. Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi,” ujar Edmon.
Menurutnya, karakteristik transaksi digital kerap mempertemukan pihak-pihak yang tidak saling mengenal secara fisik. Oleh karena itu, verifikasi identitas tidak dapat disamakan dengan transaksi konvensional. Sistem membutuhkan mekanisme yang dapat dipastikan secara hukum untuk membuktikan bahwa pemegang akun pada perangkat adalah pihak yang sah dan berhak.
Tantangan Verifikasi Bertingkat dan Ancaman Pengambilalihan Akun
Sejalan dengan pandangan tersebut, pakar teknologi informasi Yudho Giri Sucahyo menyatakan bahwa aspek kepercayaan di ruang siber harus mampu dibuktikan secara teknis. Hal ini mencakup penerapan proses verifikasi dan autentikasi bertingkat demi menekan kelemahan sistem.
“Kepercayaan dalam dunia siber wajib dibuktikan secara teknis melalui verifikasi dan autentikasi bertingkat, mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi,” jelas Yudho.
Yudho menyoroti tingkat kerawanan yang tinggi saat terjadi perpindahan identitas digital antarperangkat. Ketika pengguna mengganti telepon seluler, misalnya, sistem wajib memastikan kembali bahwa pengakses perangkat baru merupakan pemilik sah. Kegagalan dalam proses autentikasi ini berpotensi fatal, seperti pengambilalihan akun dan lahirnya transaksi ilegal yang merugikan pengguna.
Celah Efisiensi Biaya Operasional dan Posisi Rentan Konsumen
Kerentanan akibat absennya verifikator independen kerap membawa dampak finansial nyata bagi masyarakat. Advokat sekaligus korban kebocoran data, Zico L. Djagardo, memaparkan pengalaman pribadi terkait penyalahgunaan data pribadi yang memicu timbulnya transaksi finansial tanpa persetujuannya, hingga memengaruhi catatan kolektibilitas dalam sistem informasi keuangan.
“Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga (PSrE/TTE Tersertifikasi) semata-mata demi memangkas biaya operasional,” ungkap Zico.
Zico menilai, ketiadaan verifikator eksternal menempatkan penyedia layanan dan konsumen pada posisi yang tidak seimbang ketika terjadi sengketa. Penyedia layanan menguasai penuh sistem serta catatan transaksi, sedangkan konsumen berada di luar sistem tanpa akses bukti yang sepadan. Kondisi ini mempertegas perlunya aturan pelaksana teknis yang memberikan perlindungan berlapis (multiple protection), sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran PSrE terverifikasi diibaratkan sebagai “wasit” independen. Perannya bukan untuk mengambil alih tanggung jawab platform atau memenangkan salah satu pihak secara otomatis, melainkan menyediakan standar pembuktian obyektif yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Langkah Pemerintah dalam Pembahasan Regulasi Identitas Digital
Merespons dinamika keamanan digital yang semakin kompleks, pemerintah saat ini tengah menyusun langkah strategis. Perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Aulia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.
Pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut difokuskan pada pengaturan transaksi berisiko tinggi serta penataan identitas digital nasional. Langkah integratif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak konsumen, sekaligus menjaga keberlanjutan industri digital nasional secara seimbang.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post