DPD RI Dorong Realokasi Anggaran Rp45,22 Triliun demi Selamatkan Fiskal Daerah
JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyodorkan terobosan teknokrasi berupa proposal realokasi anggaran netral fiskal (fiscally neutral) senilai Rp45,22 triliun. Langkah ini dirancang untuk memperkuat alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tanpa memicu pembengkakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun menambah beban utang baru.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat menyambut pelantikan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, dalam Sidang Paripurna DPD RI yang turut dihadiri Kepala Bappenas dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPD RI menilai, rekam jejak Suahasil sebagai arsitek fiskal menjadi tumpuan harapan bagi pemerintah daerah yang belakangan mengalami tekanan finansial berat akibat penurunan porsi dana transfer dari pusat.
“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil.
Ketimpangan Postur Anggaran dan Tren Penurunan Dana Transfer
Dalam pemaparannya, Tamsil soroti potret penurunan porsi desentralisasi fiskal yang dinilai kian mengkhawatirkan. Porsi TKD terhadap Belanja Negara yang pada tahun 2023 mencatatkan angka 28,24 persen, berisiko merosot tajam menjadi hanya 17,94 persen dalam rancangan anggaran mendatang.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan melonjaknya beban pembayaran bunga utang negara yang menembus Rp650,31 triliun. Angka pembayaran bunga utang tersebut nyaris mendekati total keseluruhan alokasi TKD nasional yang berada di kisaran Rp735,00 triliun.
DPD RI mencatat adanya ketimpangan tajam dalam alokasi belanja. Belanja Pemerintah Pusat berada di batas atas koridor Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar 12,02 persen PDB, sementara porsi TKD terlempar mendekati batas terendah pada level 2,63 persen PDB.
“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah, tetapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” tegas mantan pimpinan Badan Anggaran DPR tersebut.
Skema Realokasi Netral Fiskal Tanpa Utang Baru
Guna mengatasi persoalan ini, DPD RI merekomendasikan kenaikan alokasi TKD menjadi Rp780,22 triliun atau setara 2,79 persen PDB agar mampu menyentuh batas atas koridor RKP. Kebutuhan anggaran tambahan sebesar Rp45,22 triliun tersebut diproyeksikan tidak diambil dari pembiayaan utang, melainkan mengalihkan sekitar 7,33 persen dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) di Belanja Pusat yang mengendap sebesar Rp616,77 triliun.
Tamsil menegaskan bahwa dana pada pos BA 999.08 mayoritas masih bersifat dana antisipatif. Dengan pemangkasan tersebut, postur Belanja Negara dipastikan tetap terjaga pada angka Rp4,097,19 triliun dengan rasio defisit yang terkendali ketat di level 2,40 persen PDB.
“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap, benteng defisit tidak bergeser, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” kata Tamsil.
Rincian Pendistribusian Dana Tambahan untuk Daerah
Dalam naskah pertimbangannya, DPD RI merinci skema pendistribusian dana segar Rp45,22 triliun untuk mendukung berbagai sektor prioritas di daerah:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Dialokasikan sebesar Rp20,00 triliun guna menyelesaikan kewajiban Kurang Bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.
- DAK Fisik: Disuntikkan dana sebesar Rp15,00 triliun untuk membangkitkan kembali alokasi yang sempat merosot hingga tersisa Rp5,00 triliun, demi percepatan pembangunan jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas.
- Dana Desa Reguler: Ditambah sebesar Rp5,00 triliun sehingga totalnya menjadi Rp30,00 triliun guna memperkuat otonomi desa dari penugasan terpusat.
- Dana Insentif Fiskal: Dialokasikan Rp2,00 triliun sebagai bentuk apresiasi bagi daerah berprestasi.
- Bantalan Afirmasi: Dialokasikan sebesar Rp3,22 triliun bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), daerah kepulauan, perbatasan, Daerah Otonomi Baru (DOB), dan kawasan terdampak bencana.
Dorong Sinergi Tripartit dan Mitigasi Efek Pasar Keuangan
Selain usulan angka realokasi, DPD RI juga mendorong perubahan klausul hukum dalam RUU APBN, termasuk penghapusan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai merugikan hak DBH daerah saat terjadi lonjakan harga komoditas (windfall), serta penyesuaian Pasal 12 ayat (2) untuk memastikan penyerapan aspirasi daerah dalam DAK Fisik.
Di sisi lain, kehadiran Kemenkeu, Bappenas, dan OJK diharapkan dapat menciptakan sinergi kebijakan yang solid. Bappenas diminta memastikan target penurunan kemiskinan dan peningkatan

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post