MALANG TODAY – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menilai perbuatan Roy Suryo yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu telah menimbulkan kerugian imateriil serta merendahkan kehormatan pribadi Jokowi. Padahal, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi merupakan alumni sah yang terdaftar dan lulus dari institusi tersebut.
Tolak Keadilan Restoratif dan Siapkan Eksepsi
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan opsi penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) atau perdamaian. Namun, langkah tersebut secara tegas ditolak oleh pihak terdakwa.
“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan restorative justice dan tidak akan mengakui perbuatan,” tegas Roy Suryo usai persidangan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Roy mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan siap membacakan nota perlawanan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
Kronologi Kasus dan Analisis Ijazah
Berdasarkan amar dakwaan, perkara ini bermula dari temuan tiga unggahan di media sosial—dua video di platform YouTube dan satu unggahan di X (Twitter)—yang menarasikan bahwa ijazah S-1 milik Jokowi adalah palsu.
Jaksa menjelaskan bahwa Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis dokumen ijazah tersebut. Namun, dokumen yang dianalisis bukan berasal dari pemilik sah, serta dilakukan tanpa konfirmasi, verifikasi, maupun izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE.
Dinamika Praperadilan dan Jalur Hukum Terdakwa
Sebelum sidang agenda dakwaan bergulir, Roy Suryo tercatat telah mengajukan upaya praperadilan sebanyak lima kali. Dalam salah satu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal sempat mengabulkan sebagian permohonan terkait prosedur penggeledahan dan penahanan oleh kepolisian yang dinilai cacat formil.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut hanya menganulir tindakan administratif penahanan dan penggeledahan, tanpa membatalkan keabsahan berkas penyidikan perkara utama.
Kasus ini juga melibatkan beberapa nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Dari total delapan tersangka, tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post