JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas terhadap skandal fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari jabatannya sekaligus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset negara secara ilegal.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa sanksi pemecatan terhadap Wisnu merupakan hukuman disiplin terberat yang dijatuhkan dalam kasus ini. Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi internal menemukan adanya bangunan menyerupai kluster apartemen mewah di sekitar area lapas yang diduga kuat digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tertentu yang mendapat keistimewaan.
“Kami telah memeriksa Kalapas yang menjabat saat ini maupun pejabat sebelumnya, dan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Wisnu secara resmi telah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN,” ujar Rudi dalam keterangannya di Jakarta.
Belasan Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin
Skandal perlakuan khusus ini tidak hanya menjerat pimpinan tertinggi Lapas Cibinong. Hasil investigasi internal mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Secara keseluruhan, kementerian menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai lapas dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
Selain pemecatan Wisnu, lima pejabat lainnya—termasuk mantan Kalapas Cibinong terdahulu, Usman Madjid—dikenakan sanksi disiplin berat. Sementara itu, 11 pegawai sisanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang. Temuan investigasi mengonfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang, kelalaian pengawasan, serta ketidakberesan dalam tata kelola aset milik negara di lingkungan pemasyarakatan tersebut.
Bermula dari Inspeksi Mendadak Ombudsman
Penyelidikan kasus ini pertama kali mencuat menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September lalu. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat dihalangi oleh petugas saat hendak memasuki blok hunian narapidana. Namun, ketika memeriksa area lain di sekitar kompleks lembaga pemasyarakatan, tim menemukan deretan bangunan hunian yang terpisah dan terisolasi.
Ombudsman mengidentifikasi kompleks tersebut sebagai “kluster mewah” yang berpotensi melanggar hukum dan memicu kerentanan keamanan tingkat tinggi. Di dalam bangunan-bangunan tersebut, petugas menemukan berbagai fasilitas penunjang kenyamanan yang melampaui standar hunian penjara, mulai dari pendingin udara (AC), televisi layar lebar, lemari es, hingga sofa empuk. Bahkan, penyidik juga menemukan sarana kebugaran (gym) serta area simulasi golf yang sedang dalam tahap pembangunan.
Pembongkaran Bangunan Liar dan Pengunduran Diri Pejabat Tinggi
Penyelidikan berlanjut saat Komisi XIII DPR RI, yang membidangi urusan imigrasi dan pemasyarakatan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Sebagai langkah awal, lima pejabat Lapas Cibinong langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Otoritas terkait kemudian merobohkan sedikitnya 10 unit bangunan yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam inventarisasi aset negara. Dampak dari skandal ini bahkan mengguncang level pimpinan pusat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memilih mengundurkan diri dari jabatannya beberapa hari setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh para anggota dewan di parlemen.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post