NEW YORK — Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya dalam memperketat ruang gerak kejahatan siber lintas negara dengan menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti-Kejahatan Siber. Langkah diplomasi hukum ini menjadi angin segar di tengah maraknya penipuan daring (online scam) dan kejahatan digital yang kian meresahkan masyarakat di dalam negeri.
Penandatanganan dokumen internasional tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Keikutsertaan Indonesia mempertegas posisi Jakarta yang menolak menjadikan wilayah hukum internasional sebagai tempat aman (safe haven) bagi para pelaku kejahatan siber.
Landasan Hukum Memerangi Kejahatan Lintas Negara
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa keputusan menyetujui konvensi ini merupakan buah dari keterlibatan aktif diplomasi Indonesia dalam serangkaian negosiasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus memperluas jangkauan penegakan hukum hingga ke ranah global.
Konvensi PBB ini dirancang sebagai landasan utama bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan kerja sama internasional. Kerja sama tersebut mencakup penanganan pelbagai tindak pidana digital yang berdampak luas, seperti penipuan daring, judi online, hingga penyebaran konten eksploitasi anak di internet.
Melalui kesepakatan ini, negara-negara peserta diwajibkan mengambil tindakan tegas terhadap kecurangan elektronik, penyadapan ilegal, dan manipulasi data. Selain itu, instrumen ini memungkinkan pertukaran bukti elektronik antarnegara guna mengusut tindak pidana berat secara lebih cepat dan akurat.
Ancaman Penipuan Daring dan Sindikat Regional
Urgensi penandatanganan konvensi ini tidak lepas dari maraknya kasus kejahatan siber yang menimpa warga negara Indonesia (WNI). Salah satu fenomena menonjol adalah maraknya modus penipuan tenaga kerja, di mana banyak WNI dijebak dan dipekerjakan secara paksa di pusat-pusat penipuan daring yang berbasis di luar negeri, seperti Kamboja.
Masalah sindikat siber regional ini telah menjadi perhatian serius di kawasan Asia Tenggara. Kamboja sendiri tercatat sebagai salah satu dari 91 negara yang telah menandatangani konvensi ini, yang diharapkan dapat membuka jalur koordinasi penegakan hukum yang lebih efektif antarnegara anggota ASEAN.
Dampak kejahatan siber terhadap masyarakat Indonesia memang berada pada level yang mengkhawatirkan. Laporan riset Global Anti-Scam Alliance 2025 mengungkapkan fakta mengejutkan: rata-rata satu orang warga Indonesia menghadapi hingga 55 kali percobaan penipuan setiap tahunnya.
Studi tersebut juga mencatat sekitar 14 persen populasi dewasa di Indonesia mengaku pernah menjadi korban financial kerugian akibat penipuan siber dalam rentang waktu 12 bulan. Rata-rata kerugian finansial yang ditanggung korban mencapai Rp 1,7 juta per orang, dengan modus dominan melalui transaksi transfer bank.
Proses Ratifikasi dan Tantangan Pemberlakuan
Meski Indonesia telah membubuhkan tanda tangan, pemerintah masih harus menempuh tahapan berikutnya, yakni proses ratifikasi di dalam negeri sebelum kesepakatan ini mengikat secara hukum penuh. Pemerintah belum menetapkan tenggat waktu pasti terkait penyelesaian proses ratifikasi tersebut.
Secara global, implementasi konvensi ini masih membutuhkan waktu. Meski mendapatkan dukungan politik yang luas dari puluhan negara, baru tiga negara yang tercatat telah meratifikasi dokumen tersebut secara resmi, yakni Katar, Azerbaijan, dan Vietnam.
Sesuai dengan ketentuan PBB, Konvensi Anti-Kejahatan Siber ini baru dapat berlaku efektif sebagai hukum internasional setelah sedikitnya 40 negara menyelesaikan proses ratifikasi di parlemen masing-masing.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post