Krisus Tata Kelola RSD Gunung Jati Memuncak, Komite Medik Desak Langkah Tegas Wali Kota Cirebon
Kondisi operasional dan tata kelola di RSD Gunung Jati Cirebon kian memprihatinkan hingga memicu reaksi keras dari kalangan internal. Komite Medik RSD Gunung Jati secara resmi melayangkan surat desakan kepada Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Ketua DPRD Kota Cirebon, serta Dewan Pengawas rumah sakit untuk segera mengambil tindakan tegas. Langkah ini diambil guna menyelamatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien yang terancam akibat krisis manajemen yang berkepanjangan.
Sorotan publik terhadap rumah sakit milik daerah ini menguat setelah sejumlah permasalahan krusial terkuak ke permukaan. Selain mengalami kelangkaan stok obat-obatan mendasar, rumah sakit tipe B ini juga diterpa isu dugaan pemotongan gaji pegawai melalui mekanisme absensi, serta belitan beban utang operasional yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Kondisi ini dinilai telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan fasilitas kesehatan rujukan tersebut.
Janji Evaluasi yang Tertunda dan Ketiadaan Respon Pemerintah Daerah
Ketua Komite Medik RSD Gunung Jati, dr. Oom Nurrohmah, mengungkapkan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan para dokter dan tenaga medis. Sikap kritis para tenaga kesehatan sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Effendi Edo sejak April 2026. Namun, hingga memasuki akhir September 2026, belum ada tindakan nyata maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah. Komitmen Kepala Daerah untuk membuka ruang dialog bersama para dokter pun hingga kini belum terealisasi.
Surat resmi yang dikirimkan pada Jumat (25/9) tersebut menegaskan bahwa pembiaran terhadap dinamika ini berpotensi merusak standar keselamatan pasien. Selain itu, krisis yang terjadi turut mengancam perlindungan profesional bagi para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan. Komite Medik mendesak agar pembenahan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui audit tata kelola yang bersifat mendasar dan menyeluruh.
“Kami memandang persoalan yang berkembang perlu ditangani secara komprehensif dan berbasis sistem, bukan semata-mata melalui penyelesaian kasus per kasus,” tegas dr. Oom Nurrohmah dalam keterangan resminya.
Tuntutan Transparansi Manajemen dan Kepastian Layanan Publik
Dalam tuntutannya, Komite Medik meminta Pemerintah Kota Cirebon bersama manajemen rumah sakit segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan sarana pendukung medis vital. Hal ini mencakup ketersediaan peralatan medis, reagen laboratorium, pasokan obat-obatan, hingga fasilitas pemeriksaan penunjang yang ketersediaannya kerap terganggu dan berdampak langsung pada pasien.
Guna menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat, Komite Medik mengajukan sejumlah poin desakan strategis kepada pihak regulator dan manajemen, di antaranya:
- Transparansi Pemulihan: Manajemen diwajibkan menyusun dan mempublikasikan daftar resmi sumber daya pelayanan yang saat ini tidak tersedia, lengkap dengan estimasi waktu pemulihan serta rencana mitigasi risiko.
- Sistem Pemantauan Terukur: Membentuk mekanisme pengawasan berkesinambungan yang dilengkapi dengan indikator kinerja utama, penanggung jawab yang jelas, serta target waktu pembenahan yang terukur.
- Akuntabilitas Tata Kelola: Menjamin kepastian hukum dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga medis guna mempertahankan mutu layanan sesuai standar akreditasi rumah sakit.
Komite Medik menegaskan bahwa langkah korektif ini diusung semata-mata demi mengembalikan fungsi RSD Gunung Jati sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang akuntabel, aman, dan berorientasi penuh pada keselamatan pasien.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post