Sengketa Harta Bersama Berlanjut ke Tahap PK, Kepemilikan Aset Pihak Ketiga Dipersoalkan
Proses hukum terkait sengketa harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline kini memasuki babak baru melalui pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Di tengah berjalannya proses hukum tersebut, kedudukan legalitas sejumlah aset yang tercatat atas nama pihak ketiga—yakni Marlinda, anak dari pasangan yang bersengketa—menjadi fokus utama yang dimohonkan untuk diperiksa ulang secara komprehensif oleh majelis hakim.
Perselisihan kepemilikan ini berawal dari perkara Nomor 368/Pdt.G/2021/PA.JP yang bergulir hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023. Kendati demikian, dinamika hukum kembali mencuat dalam perkara terbaru Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP, di mana sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi Marlinda kembali dimasukkan ke dalam objek sengketa harta bersama orang tuanya.
Klaim Kepemilikan Mandiri dan Objek Aset yang Disengketakan
Dalam permohonannya, Marlinda secara tegas meminta agar sistem peradilan memisahkan harta pribadinya dari akumulasi harta bersama kedua orang tuanya. Aset-aset yang dipersoalkan mencakup kepemilikan properti strategis di kawasan Mardani Raya dan Kebon Sirih, serta unit usaha yang beroperasi di area Green Pramuka Square dan Thamrin Residence.
Marlinda menegaskan bahwa seluruh objek berharga tersebut diperoleh dan dikelola murni melalui hasil kegiatan usahanya sendiri. Oleh karena itu, penggabungan aset atas nama dirinya ke dalam bundel sengketa perceraian atau harta bersama dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Kuasa hukum Marlinda, Muhamad Khoirul Anam, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan khusus ini diajukan guna menelaah kembali aspek pembuktian dan pertimbangan hukum, terutama mengenai hak kepemilikan pihak ketiga yang sah di mata hukum.
“Kami meminta agar sejumlah persoalan dalam perkara ini diperiksa secara objektif, khususnya mengenai kedudukan aset yang tercatat atas nama pihak ketiga dalam sengketa harta bersama,” ujar Muhamad Khoirul Anam dalam keterangannya.
Poin Keberatan dan Yurisprudensi Perkara Serupa
Selain menyoroti keabsahan bukti kepemilikan dan sumber dana akuisisi aset, pihak Marlinda turut memberikan catatan kritis terhadap Surat Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tertanggal 24 Juli 2025. Menurut tim kuasa hukum, keberadaan surat tersebut harus dievaluasi secara berimbang dalam konteks keseluruhan tahapan pemeriksaan persidangan.
Sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim tingkat PK, pihak pemohon menyandarkan argumennya pada yurisprudensi perkara serupa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam rujukan perkara tersebut, majelis hakim secara konsisten mengeluarkan aset milik pihak ketiga dari daftar pembagian harta bersama pasangan yang berpisah.
Marlinda berharap prinsip keadilan dan preseden hukum yang sama dapat diterapkan pada perkara yang sedang dihadapinya saat ini, sehingga status hukum aset miliknya mendapatkan kepastian.
“Saya berharap perkara saya juga dapat dilihat secara objektif seperti perkara yang sudah inkracht tersebut. Dalam perkara itu, aset pihak ketiga akhirnya dikeluarkan dari harta bersama. Karena menurut saya ada kemiripan dengan persoalan yang saya hadapi, saya tetap optimistis proses PK ini dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan aset saya,” tutur Marlinda.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post