Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi, Sidang Roy Suryo Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo. Dengan dibacakannya putusan sela oleh Hakim Ketua Christina Endarwati pada Senin (19/10/2026), persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Keputusan ini menandai babak baru dalam proses hukum Roy Suryo, yang langkah hukumnya berbanding terbalik dengan dinamika perkara lain yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di mana eksepsinya sempat dikabulkan oleh majelis hakim dalam berkas terpisah.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Penilaian Pengamat
Pengamat dari ABC Riset & Consulting, Erizal, memberikan analisisnya terkait putusan sela tersebut. Menurutnya, hakim menilai bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak Roy Suryo terkait dugaan penerapan pasal yang berlebihan (over charging) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menggugurkan dakwaan di tahap awal.
“Dalil-dalil eksepsi dari pihak Roy Suryo memang dapat dicermati, seperti tuduhan over charging pasal oleh JPU. Namun, majelis hakim berpandangan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk pemaksaan pasal, melainkan bagian dari dakwaan alternatif yang harus dibuktikan secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Erizal.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada 28 Oktober 2026.
Tim Hukum Desak Kehadiran Jokowi dan Bukti Otentik
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo yang diperkuat oleh Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji menegaskan pentingnya transparansi dalam pembuktian mendatang. Pihaknya mendesak agar keaslian dokumen yang menjadi obyek sengketa, khususnya keabsahan ijazah Jokowi, ditunjukkan secara langsung di muka persidangan bersamaan dengan saksi-saksi utama.
Langkah ini diambil mengingat pada persidangan perkara Dokter Tifa sebelumnya, dokumen fisik dan saksi kunci tersebut tidak dihadirkan oleh penuntut umum. Lebih lanjut, Refly Harun meminta majelis hakim menginstruksikan JPU agar menghadirkan Jokowi secara langsung di ruang sidang sejak awal proses pembuktian.
“Gafur Sangadji dan Refly Harun menggarisbawahi pentingnya menghadirkan bukti fisik dan pelapor. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa Jokowi belum juga dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan langsung di persidangan,” pungkas Erizal menyikapi dinamika persidangan tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post