JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan kritik keras terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyempitan definisi korupsi di Indonesia. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai wacana tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan melemahkan komitmen pemberantasan kejahatan luar biasa di tanah air.
Kritik tersebut memuncak setelah Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mengusulkan agar definisi hukum korupsi di Indonesia dipersempit dengan hanya mengacu pada tindakan penyuapan (bribery). Usulan ini merujuk pada standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan alasan penyesuaian regulasi domestik agar sejalan dengan praktik internasional.
Dinilai Menyederhanakan Persoalan dan Mencederai Keadilan
Menanggapi wacana tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP menolak keras gagasan mereduksi makna pidana korupsi. Menurutnya, pemangkasan definisi korupsi hanya pada ranah penyuapan merupakan bentuk penyederhanaan masalah yang berpotensi meloloskan praktik penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara lainnya dari jerat hukum.
“Langkah ini terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat. Masyarakat menginginkan upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, penegakan supremasi hukum, hingga pembangunan budaya antikorupsi,” ujar Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, bukan sekadar mengubah tata istilah regulasi yang berisiko memperlemah penegakan hukum.
Tuntutan Keteladanan Pemimpin dan Transparansi
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menghembuskan wacana ke ruang publik. Seorang pemimpin, menurutnya, seharusnya menjadi contoh dalam merawat semangat efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
“Jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Pejabat publik semestinya berfokus pada agenda riil pencegahan dan penindakan,” tegas politikus asal Yogyakarta tersebut.
Hasto mendesak Luhut Binsar Pandjaitan untuk lebih berfokus menjawab tantangan keterbukaan informasi dan perbaikan sistem pengawasan internal pemerintah, daripada mewacanakan perubahan definisi hukum pidana korupsi.
“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda konkrit dalam mencegah dan memberantas korupsi. Itu yang seharusnya dijawab, bukan justru berupaya mengubah definisi dari korupsi itu sendiri,” kata Hasto.
Klaim Persetujuan Presiden dan Standar Internasional
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi telah dipaparkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut mengklaim bahwa Kepala Negara memberikan sinyal persetujuan terhadap hasil kajian tersebut.
Pihak DEN berargumen bahwa redefinisi tindakan korupsi yang bertumpu pada unsur penyuapan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menyelaraskan sistem penegakan hukum Indonesia dengan standar regulasi global yang berlaku di berbagai negara maju.
Namun, usulan ini memicu polemik luas di tingkat nasional, mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia saat ini menjangkau spektrum yang lebih luas, termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, hingga pemerasan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post