Diksi KPU RI dalam Sidang Sengketa Ijazah Wapres Dinilai Tidak Etis dan Arogansi Berlebihan
Sikap dan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan sengketa ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memantik sorotan tajam. Langkah penyelenggara pemilu yang memelesetkan istilah hukum pemohon dinilai tidak mencerminkan etika pejabat negara dan berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, merespons dinamika persidangan yang menghadirkan gugatan dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama timnya. Erizal menyoroti langkah KPU RI yang mengubah akronim TST—yang biasa merujuk pada Terstruktur, Sistematis, dan Terencana—menjadi “Terstruktur, Sistematis, dan Tercela” saat membacakan jawabaan di hadapan majelis hakim MK.
“Masak istilah TST yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi Terstruktur, Sistematis, dan Tercela? Sebagai pejabat negara, hal itu tidaklah etis dan tidak layak,” ujar Erizal.
Soroti Gagalnya KPU Menjawab Substansi Verifikasi Ijazah
Menurut Erizal, penyusunan istilah oleh pihak pemohon bertujuan untuk mempertajam argumentasi hukum dalam berkas permohonan. Oleh karena itu, KPU RI sebagai pihak termohon seharusnya memberikan jawaban yang lugas, terukur, dan berbasis fakta hukum, bukan justru membalasnya dengan sindiran atau diksi yang terkesan merendahkan.
Ia menilai, penggunaan diksi tersebut mengindikasikan adanya ketidakmampuan KPU RI dalam menjawab poin utama yang digugat oleh pemohon. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa proses pembuktian keabsahan dokumen pendidikan Wapres justru memperlihatkan celah prosedur.
“Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi ‘Tercela’ di belakangnya. Meski tidak menyalahi aturan formal, itu tidak etis. Apalagi terbukti KPU RI tidak bisa menjawab substansi dari apa yang dimohon oleh pihak pemohon. Diakui sendiri oleh Ketua KPU RI bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu memang tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Dinamika Sidang MK dan Keabsahan Regulasi Pilpres
Perdebatan di ruang sidang MK kian memanas ketika Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar termohon terkait landasan hukum pemeriksaan berkas calon. KPU RI sempat berputar-putar sebelum akhirnya mengakui ketentuan teknis mengenai persyaratan administratif tersebut baru diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3) pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Pengakuan tersebut, menurut Erizal, semakin mempertegas bahwa respons defensif KPU RI dengan menggunakan kata “tercela” merupakan bentuk pengalihan atas kelemahan argumen mereka sendiri.
“Artinya, diksi ‘Tercela’ yang dipakai dalam jawaban KPU RI itu sungguh tidak etis dan bentuk dari arogansi yang berlebihan,” tambah Erizal.
Sebagai informasi, kepemimpinan KPU RI saat ini diisi oleh ketujuh komisioner, yakni Mochammad Afifuddin sebagai Ketua, bersama Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita. Seluruh jajaran komisioner aktif tersebut tercatat baru menjalankan masa jabatan periode pertama mereka sebagai penyelenggara pemilu tingkat nasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post