Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam tingkat banding atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan yang sama, majelis hakim secara mengejutkan turut membebankan ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar 50 persen kepada raksasa teknologi global, Google.
Vonis Banding dan Pemangkasan Uang Pengganti
Putusan banding yang dibacakan pada Kamis tersebut tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM). Kendati demikian, hakim memotong masa hukuman pidana badan dari yang sebelumnya 10 tahun pada pengadilan tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara.
Selain pengurangan masa tahanan, kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Nadiem juga berkurang drastis. Majelis hakim banding menetapkan mantan bos Gojek tersebut wajib membayar restitusi sebesar Rp 548,76 miliar, turun signifikan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang mencapai Rp 809,59 miliar.
Beban Kerugian Negara Dibagi ke Google dan Vendor
Berdasarkan audit persidangan, total kerugian keuangan negara dalam megaproyek periode 2019–2022 ini ditaksir mencapai Rp 1,57 triliun. Majelis hakim memutuskan pembagian tanggung jawab pengembalian kerugian negara tersebut secara proporsional kepada pihak-pihak yang dinilai menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
- Google dibebankan tanggung jawab pengembalian restitusi sebesar 50 persen atau sekitar Rp 783,94 miliar, atas dasar keuntungan komersial dari penggunaan sistem operasi Chrome OS dan lisensi CDM.
- Nadiem Makarim dibebankan porsi restitusi sebesar 35 persen (Rp 548,76 miliar).
- Konsorsium Pemasok Chromebook diwajibkan menanggung sisa kerugian negara sebesar 15 persen.
Tidak hanya membebankan restitusi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengeluarkan rekomendasi resmi kepada jaksa penuntut umum untuk membuka penyelidikan mendalam terhadap Google serta korporasi lain yang terindikasi meraup keuntungan dari proyek pengadaan kontroversial tersebut.
Bantahan Nadiem atas Korupsi dan Konflik Kepentingan
Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara terbuka menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media.
Meskipun mengapresiasi adanya keringanan masa hukuman dan penurunan nilai restitusi, Nadiem tetap berkukuh menolak status bersalah yang disematkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah ada kerugian negara yang nyata, aliran dana ilegal ke kantong pribadinya, maupun konflik kepentingan selama ia memimpin kementerian sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post