Dugaan Suap Izin Tinggal WNA: KPK Usut Aliran Dana dan Fasilitas Jet Pribadi ke Petinggi Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna mengonfirmasi dugaan aliran dana serta penawaran fasilitas mewah kepada pejabat terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penyerahan uang dari Handojo kepada staf mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dengan nilai berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Selain gratifikasi tunai, tim penyidik juga menelisik dugaan penawaran fasilitas jet pribadi yang ditujukan kepada Silmy demi memuluskan layanan keimigrasian.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian uang yang dilakukan kepada oknum di Imipas terkait layanan keimigrasian,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Skandal Skenario “Setiap Klik Ada Harganya” dan Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK mengungkap fakta mengejutkan berupa transaksi mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. Dari total dana tersebut, hanya 3 persen atau sekitar Rp9,7 miliar yang merupakan gaji resmi, sedangkan 97 persen sisanya—mencapai Rp357 miliar—diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Penetapan tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 18 orang pada awal Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik resmi menetapkan delapan orang tersangka utama, di antaranya:
- Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas 2025–2026 / Dirjen Imigrasi 2023–2024)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal)
Praktik koruptif ini diduga berjalan sangat sistematis. Berkas permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit atau ditahan hingga pemohon bersedia membayar biaya tambahan di luar tarif resmi. Di lingkup internal pelaku, modus pemerasan ini memiliki jargon khusus, yakni “setiap klik ada harganya”. Pungutan liar tersebut terjadi di seluruh tingkatan, mulai dari proses verifikasi di kantor imigrasi daerah hingga persetujuan akhir di tingkat pusat.
Setoran Rutin, Sandi Khusus, hingga Penyelidikan TPPU
Dalam konstruksi perkara, Silmy saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga menginstruksikan pemungutan jatah izin tinggal melalui Jaya Saputra, yang kemudian diteruskan ke jenjang bawah untuk mengumpulkan dana dari biro jasa maupun pemohon langsung. Uang dialirkan melalui rekening penampung (nominee) dengan akumulasi dana terhimpun sedikitnya Rp145,5 miliar selama 2022–2026.
KPK mengungkapkan bahwa pembagian uang dilakukan secara berkala setiap pekan, di mana Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan praktik pungli ini, para pelaku menggunakan sejumlah kode sandi khusus. Istilah “malaikat” digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran utama, sementara istilah lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” disematkan kepada pihak-pihak pendukung yang turut menikmati uang haram tersebut.
Sebagai langkah penyitaan dan pemulihan aset negara, penyidik kini membidik potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga antirasuah mengidentifikasi sebagian besar hasil pemerasan telah dikonversi menjadi berbagai aset bernilai tinggi, seperti emas, kendaraan bermotor, properti tanah dan bangunan, aset kripto, hingga unit usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas murni.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post