JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memproses ketidakhadiran saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim penyidik kini tengah mengevaluasi alasan absensi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna menentukan apakah bakal melayangkan panggilan kedua atau menerbitkan surat perintah membawa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa regulasi KUHAP baru memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan formal sebanyak dua kali. Apabila saksi yang dipanggil tetap mangkir tanpa alasan hukum yang sah, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas.
Aturan Pemanggilan Saksi Berdasarkan KUHAP Baru
Menurut Taufik, keabsahan dan kelayakan alasan ketidakhadiran saksi menjadi variabel utama sebelum penyidik memutuskan langkah hukum berikutnya. Jika alasan yang disampaikan tidak dikategorikan patut dan wajar, KPK tidak ragu untuk meningkatkan status prosedur pemanggilan.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujar Achmad Taufik Husein. Ia menambahkan, jika panggilan kedua tetap diabaikan, penyidik dapat langsung mengoperasikan surat perintah membawa terhadap saksi bersangkutan.
Dalam kasus Nusron Wahid, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada pertengahan Oktober 2026. Namun, saksi melayangkan surat permohonan penundaan dengan alasan bentroknya agenda kerja. Tim penyidik saat ini sedang menganalisis apakah agenda dinas yang diajukan Nusron dapat diterima secara hukum atau justru menjadi dasar untuk melayangkan pemanggilan kedua.
Catatan Ketidakhadiran dan Agenda Pemeriksaan
Tercatat, Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Agendanya semula dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia mangkir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pada jadwal kedua tersebut, Nusron kembali absen dan mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat resmi dengan alasan menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. Evaluasi mendalam dari tim penyidik akan menentukan apakah alasan tersebut dinilai wajar atau berujung pada penjemputan paksa jika pemanggilan resmi berikutnya kembali tak diindahkan.
Konstruksi Perkara dan Total Barang Bukti Ratusan Miliar
Penyidikan perkara skandal pertanahan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi sergap tersebut, petugas mengamankan 19 orang beserta barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut mencakup pejabat tinggi kementerian, pejabat daerah, hingga korporasi swasta, di antaranya:
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
- Erwin
- Muhammad Fakhry
- Rizal Pahlevi
Kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan HGB atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Selain praktik suap HGB, KPK juga memperluas penyidikan ke arah dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait layanan pertanahan serta praktik jual-beli jatah mutasi dan promosi jabatan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post