Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang Meluas, Laporan Polisi Bertambah Jadi 4 Versi
Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Kota Malang terus bergulir dan memasuki babak baru. Hingga Minggu (27/9/2026), Polresta Malang Kota mengonfirmasi telah menerima empat Laporan Polisi (LP) resmi terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolah kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru tersebut. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya delapan anak yang teridentifikasi sebagai korban.
Aksi dugaan penganiayaan tersebut mencoreng dunia pendidikan Malang Raya karena diduga terjadi tepat di gerbang utama sekolah pada Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tatkala para siswa tengah berbaris untuk masuk area sekolah dan menyambut jajaran guru.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporan yang masuk terdaftar berturut-turut mulai tanggal 25 hingga 26 September 2026, yaitu LP/B/292/IX/2026, LP/B/293/IX/2026, LP/B/297/IX/2026, dan LP/B/298/IX/2026.
“Penanganan perkara terus kami dalami secara intensif. Laporan masyarakat bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut,” ujar Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Penganiayaan Siswa di Gerbang Sekolah
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, salah satu laporan dilayangkan oleh keluarga siswa berinisial MPA (14). Dugaan aksi kekerasan berawal ketika MPA berbaris rapi bersama rekan-rekannya untuk menjalankan tradisi menyalami Kepala Sekolah di pintu masuk SMPN 18 Kota Malang.
Saat giliran MPA berhadapan dengan oknum terlapor, tindakan fisik mulai terjadi. Kerah baju MPA ditarik secara kasar dan telinga kanannya dijewer. Setelah sempat terjadi percakapan singkat terkait seragam yang dikenakan korban, situasi memanas hingga pipi kiri MPA diduga ditampar sebanyak dua kali serta bahunya didorong dengan keras.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, MPA mengaku mengalami pusing hebat hingga pandangannya kabur dan berjalan sempoyongan di lokasi kejadian. Korban sempat mendapat pertolongan awal dari pihak sekolah dan diistirahatkan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Pemeriksaan Korban dan Visum di RSUD Dr. Saiful Anwar
Selain MPA, korps korps baju cokelat Polresta Malang Kota juga telah menggali keterangan dari tujuh siswa lain yang turut menjadi korban, yakni RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13). Langkah ini diambil untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh dan objektif.
“Pemeriksaan terhadap anak-anak ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan antar-saksi, mencocokkan fakta di lapangan, serta memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik,” tambah Lukman.
Sebagai langkah pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), penyidik telah membawa dua korban, yakni MPA dan RAF, ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani prosedur Visum et Repertum. Hasil rekam medis dari rumah sakit rujukan di Malang Raya ini nantinya akan dijadikan bukti kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Jatim Turun Tangan, Terduga Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak
Seriusnya dampak kasus ini mendapat perhatian khusus dari tingkat Polda Jawa Timur. Tim gabungan dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim bersama Unit PPA Polresta Malang Kota telah melakukan kunjungan langsung ke rumah kediaman korban. Langkah persuasif ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) sekaligus memperdalam berkas perkara.
Dalam perkara ini, Polresta Malang Kota membidik dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman sanksi pidana membayangi pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan terukur. Aparat memastikan penanganan perkara berfokus pada asas perlindungan anak serta tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah hingga penetapan tersangka secara resmi dilakukan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post