Menakar Batas Risiko Bisnis BUMN dan Tindak Pidana Korupsi
Wacana penataan ulang regulasi terkait batasan antara kerugian negara dan keputusan bisnis di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memicu diskursus publik. Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai, penyampaian gagasan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai persoalan ini berisiko menggeser fokus utama masyarakat. Menurutnya, poin krusial yang harus diselamatkan adalah perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah (business judgment rule) tanpa merusak benteng pemberantasan korupsi.
Hardjuno menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap transparan mengenai arah pembaharuan hukum tersebut. “Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara,” ujar Hardjuno, Jumat (23/10/2026).
Pelajaran Penting dari Kasus Akuisisi ASDP
Isu perlindungan keputusan direksi BUMN memiliki urgensi nyata di lapangan. Hardjuno mencontohkan perkara yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dalam perjalanan kasusnya, Ira sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara sebelum akhirnya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Perkara tersebut memperlihatkan tingginya dinamika penegakan hukum, di mana terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim mengenai apakah tindakan akuisisi tersebut murni keputusan bisnis yang dilindungi hukum atau masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Walaupun kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” tutur Hardjuno.
Harmonisasi UU PT dan UU Tipikor
Secara normatif, payung hukum bagi direksi BUMN yang bertindak baik telah diakui melalui Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Aturan ini memberikan perlindungan kepada pengurus perusahaan yang mengambil keputusan secara jujur, berhati-hati, dan tanpa benturan kepentingan. Namun, ketika keputusan bisnis tersebut diuji menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kerap muncul multitafsir di tingkat aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Hardjuno mendorong agar rekomendasi perbaikan atas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP segera diterjemahkan ke dalam standar pembuktian yang konkret. Penyidik dan jaksa penuntut umum tidak boleh sekadar berfokus pada hasil investasi yang merugi, melainkan wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau niat jahat (mens rea).
“Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil (ex-ante), bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian (ex-post),” tegasnya.
Transparansi Tata Kelola dan Penguatan Pengawasan
Guna mencegah perbaikan aturan ini disalahgunakan, Hardjuno mengingatkan agar perlindungan hukum bagi pengelola BUMN maupun lembaga pengelola investasi seperti Danantara tetap diimbangi dengan sistem pengawasan internal yang ketat. Kriteria keputusan yang sah harus dibuktikan dengan dokumen tata kelola yang teruji, mulai dari kajian kelayakan bisnis, penilaian harga yang independen, kepatuhan pada mekanisme persetujuan, hingga verifikasi bebas benturan kepentingan.
Penguatan sistem tersebut bertujuan agar norma perlindungan keputusan bisnis tidak berbalik menjadi celah impunity bagi penyelewengan keuangan negara. “Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi,” pungkas Hardjuno.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post