Dua Sisi Penanganan Polemik Verifikasi Dokumen Pemilu di MK dan DKPP
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali membentangkan garis tegas mengenai krusialnya pembenahan tata kelola pemilu di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menyingkap celah dalam regulasi, tetapi juga memperlihatkan komitmen peradilan dalam mengoreksi setiap anomali yang terjadi selama proses penyelenggaraan pesta demokrasi agar tidak menjadi preseden kelalaian di masa depan.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengembangan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, menilai bahwa putusan tersebut secara gamblang memperjelas persoalan mendasar dalam tata laksana pemilu yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, terdapat pemisahan rezim yang jelas antara keputusan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan amar putusan MK beserta pertimbangan hukumnya.
Kaka Suminta menegaskan bahwa substansi dari keputusan MK adalah memastikan tidak ada tindakan impunity atau ketidaknormalan yang dibiarkan tanpa koreksi. Kendati demikian, publik diminta memisahkan antara ranah persidangan di MK dengan proses pemeriksaan etik yang saat ini sedang bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mendorong Reformasi Kerangka Hukum dan Kewenangan KPU
Membahas peranan DKPP, Kaka Suminta menjelaskan bahwa lembaga penegak kode etik tersebut memang mengenal asas finalitas—yakni kondisi di mana permohonan ditolak sehingga status pemilu dianggap final. Namun, aspek koreksi terhadap kinerja penyelenggara tetap wajib dijalankan secara menyeluruh.
Koreksi mendasar, menurut mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini, mencakup dua area utama:
- Evaluasi Kewenangan KPU: Penilaian mendalam atas batas kewenangan KPU dalam melaksanakan proses penerimaan, penelitian, hingga verifikasi faktual terhadap seluruh berkas persyaratan calon.
- Revisi Undang-Undang Pemilu: Pembentuk undang-undang perlu menyediakan kerangka hukum yang kokoh untuk menjamin kepastian status seluruh dokumen persyaratan—baik ijazah, akta kelahiran, maupun surat keterangan lainnya—sebagai dokumen publik yang sah dan terverifikasi.
Ia menambahkan, kendala verifikasi dokumen bukan hanya terjadi pada tingkatan Pemilihan Presiden (Pilpres), melainkan juga kerap berulang pada sengketa hasil pemilu legislatif serta pilkada. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk melakukan revisi UU Pemilu secara substantif, bukan sekadar menggelar rapat dengar pendapat yang bersifat seremonial.
Fokus Penegakan Etik di DKPP dan Peluang Pembuktian
Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, memberikan pandangan bahwa substansi perkara yang diperiksa di DKPP memiliki arah yang berbeda dengan gugatan PHPU di MK. Proses di DKPP fokus pada dugaan pelanggaran etik dan moral hazard penyelenggara pemilu, bukan lagi berorientasi pada pembatalan keterpilihan kualifikasi figur tertentu.
Khairul Fahmi memaparkan bahwa persidangan etik di DKPP menjadi sarana untuk menguji secara terbuka apakah terdapat unsur kesengsaraan moral atau pesanan pihak tertentu dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi berkas calon. Proses ini diharapkan mampu membuat terang-benderang seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pengadu.
Mengenai maraknya aduan masyarakat yang tercatat sedikitnya ada lima pihak yang melapor ke DKPP pasca-putusan MK, Khairul Fahmi menilai fenomena tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Seluruh dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kini berada di ranah pembuktian persidangan etik untuk dinilai secara obyektif dan transparan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post