DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat kerja bersama di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional, setelah Panitia Kerja (Panja) RUU dan Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan teknis di tingkat komisi.
Laporan Panja dan Persetujuan Lintas Lembaga
Sebelum keputusan final diambil, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan laporan komprehensif terkait dinamika dan hasil pembahasan RUU tersebut.
Rapat pengesahan tingkat I ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Usai mendengarkan laporan dari pihak parlemen dan pemerintah, Dasco meminta ketegasan persetujuan dari seluruh anggota forum yang hadir untuk melanjutkan RUU ke tahapan berikutnya.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” tegas Sufmi Dasco Ahmad di hadapan peserta rapat.
Politisi senior tersebut kemudian melempar pertanyaan kunci kepada anggota komisi dan perwakilan pemerintah yang hadir guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang langsung disambut seruan serentak “Setuju” dari seluruh peserta rapat.
Siap Disahkan di Rapat Paripurna
Dengan digetoknya palu persetujuan pada Senin malam tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini secara resmi melenggang ke tahap pembicaraan tingkat II. Tahapan ini merupakan fase krusial di mana regulasi tersebut akan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang negara.
Berdasarkan informasi dan jadwal resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, parlemen diagendakan langsung menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, untuk meresmikan payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post