MALANG TODAY – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi transaksi digital luar negeri yang mengalami pembatalan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen seiring dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Penerapan skema administrasi anyar ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital impor agar sejajar dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital lintas negara.
Mekanisme Restitusi Transaksi yang Dibatalkan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak-hak konsumen apabila terjadi transaksi yang batal atau tidak memenuhi kriteria pemungutan pajak setelah PPN terlanjur dipungut oleh sistem.
“Apabila ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, dibatalkan, atau tidak dipungut, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan,” ujar Bimo dalam agenda diskusi media Kemenkeu di Bogor.
Langkah ini menjadi komitmen otoritas fiskal dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi publik serta pelaku usaha yang memanfaatkan produk digital dari luar negeri.
Bukan Pajak Baru dan Mencegah Pengenaan Ganda
Pemerintah menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku saat ini. Sistem ini murni sebuah mekanisme pemungutan terintegrasi untuk menyasar produk serta layanan digital impor yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Bimo menekankan, skema SPP-TDLN difungsikan untuk menjangkau transaksi yang belum tercover oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, sinkronisasi ini dapat mencegah timbulnya pemungutan pajak ganda atas satu transaksi yang sama.
Di samping itu, konsumen diberikan kemudahan berupa efisiensi administrasi. Konsumen tidak perlu lagi menyetorkan PPN secara mandiri apabila pemungutan telah diproses otomatis melalui platform SPP-TDLN.
Keamanan Data Rekening Nasabah Terjamin
Menanggapi kekhawatiran publik terkait privasi, DJP memastikan bahwa integrasi sistem pembayaran dalam SPP-TDLN dilakukan secara terbatas dan aman. Sistem ini memanfaatkan data lalu lintas pembayaran hanya untuk identifikasi, pemetaan, analisis, dan eksekusi pemungutan pajak.
“Ini adalah bentuk kemudahan dan efisiensi. Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan dan pemungutan PPN. Sistem ini sama sekali tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” tegas Bimo.
Sebelum resmi diimplementasikan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati serangkaian uji coba ketat dalam lingkungan sandboxing serta masa stabilisasi. Proses ini mencakup pengujian kesiapan sistem, pertukaran data, hingga integrasi bisnis dengan lembaga penyelenggara pembayaran guna memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post